Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Salah satu petugas Dishub Balikpapan menempelkan stiker imbauan pelanggaran parkir di sebuah truk. [Inibalikpapan.com]

Terkait mereka yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa teguran dan ada juga yang diberi tindakan tegas lainnya. Seperti yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kilometer 13 yang menuju ke Peti Kemas. 

“Jika kendaraannya terparkir disitu nggak ada sopirnya, maka kita pasang imbauan, tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak di tempat karena masuk dalam razia gabungan."

“Kalau melanggar rambu tindakannya dari kepolisian dalam hal ini Satlantas,  kalau terkait angkutan barangnya baru Dishub yang menindak dari KIR nya yang mati atau tidak,” tuturnya.

Perlu diketahui jika dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas angkutan jalan, tidak boleh parkir kendaraan yang berada di status jalan nasional dan provinsi, yang boleh ditetapkan parkir dipinggir jalan hanya status jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan Walikota. 

Baca Juga: Usut Dugaan Cashback di Pelabuhan Kariangau, Kejari Balikpapan Panggil Operator Kapal

“Tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu gak boleh parkir dan dapat tindakan,” pungkasnya.

Load More