SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menduga lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Gang H Duri kawasan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur telah diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab. Plang penanda kepemilikan tanah seluas 18 hektare yang selama ini tegak berdiri, bahkan nampak telah dicabut dan dirobohkan oleh oknum yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kejadian tersebut, baru diketahui Andi Harun di tengah kunjungannya terkait proyek penanggulangan banjir. Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan menyerahkan dugaan penyerobotan lahan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Ia menduga, penyerobotan lahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Kemudian sertifikasi yang lambat, walaupun surat-suratnya lengkap, kami ada surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT). Tapi kita jangan lihat masa lalu, kita perbaiki apa yang ada sekarang," ujarnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: 18 Warga Gowa Terima Ganti Rugi Lahan Bendungan Karalloe Rp1,29 Miliar
Dirinya akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Sembari proses tersebut berjalan, ia juga akan menunjuk OPD teknis untuk memasang plang dan patok sebagai tanda lahan seluas 18 hektar milik Pemkot Samarinda tersebut pada besok, Rabu 27 Oktober 2021.
"Kami juga berusaha mencari pihak-pihak bertanggung jawab, mudah mudahan ketemu," sebutnya.
Disinggung mengenai pihak mana antara pengkavling atau yang mengavlingkan yang nantinya bisa dipidana, orang nomor satu di Samarinda itu belum dapat memastikan.
"Kita lihat nanti, siapa saja yang diduga memenuhi unsur dalam perbuatan dugaan menjual lahan pemkot bisa terjerat," ujarnya.
Menurutnya, jika laporan Pemkot Samarinda nantinya meningkat menjadi kasus perkara, maka kemungkinan pihak terduga akan mendapatkan sanksi pasal berlapis.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara
"Jangankan menjual, masuk tanpa izin saja itu masuk tindak pidana. Apalagi memperjualbelikan. Jadi kemungkinan, kalau meningkat jadi kasus perkara, maka bisa jadi pasalnya berlapis. Penyerobotan dan penggunaan," urainya.
Berita Terkait
-
CBDK Akuisisi Saham CKBD 99% Senilai Rp99 Miliar
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Tidak Ada Ampun! Oknum TNI AL Bakal Dihukum Berat Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda