Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:12 WIB
Jasad wanita berinisial RA yang telah dievakuasi oleh pihak Inafis Polresta Samarinda. [Istimewa]

Saat melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan banyak luka tikam ditubuh korban. Kemudian Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol minuman keras, satu bauh pisau kater, tiga alat kontrasepsi kondom dan satu lembar surat vaksin. 

Kepolisian juga memasang Police Line di tiga kamar. Di antaranya kamar bernomor 506, 508 dan 512. Dari ke-tiga kamar tersebut, kamar 506 dan 512 merupakan tempat rekan korban menginap. Sedangkan kamar 508 lokasi ditemukannya korban.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Foto: Jasad RA saat dievakuasi pihak Inafis Polresta Samarinda/Ist)

Baca Juga: Lahan Pemkot Diduga Diserobot Oknum, Andi Harun Siapkan Langkah Hukum

Foto: Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena/Apriskian Tauda Parulian)

Load More