SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka 'lowongan kerja' untuk 9 posisi kepala dinas di lingkungan pemerintahannya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 07/Pansel-JPTP.Bontang/XI/2021.
Surat yang diteken Ketua Panitia Aji Erlynawati itu menyebutkan, pendaftaran seleksi dimulai pada 2 hingga 8 November 2021 mendatang. Sedangkan, seleksi bakal berjalan sebulan lebih dan hasil seleksi akan diumumkan pada 15 Desember mendatang.
Penjaringan pejabat ini disebut bakal transparan dan mengutamakan kompetensi. Di dalam syarat khusus, pelamar diwajibkan mengisi pakta integritas tak akan korupsi. Selain itu, syarat juga mencantumkan larangan memberi suap kepada panitia untuk mempengaruhi hasil seleksi.
"Sedari awal mereka harus komitmen tanpa KKN," ujarnya dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, pelamar diperkenankan mendaftar untuk dua jabatan. Setiap pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pun tak sedang, dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan tidak sedang menjalani proses peradilan.
Dalan proses seleksi, pelamar hanya dibebankan biaya mengurus surat kesehatan dan bebas narkoba. Selebihnya, tidak di pungut biaya apapun, alias gratis.
Selain itu, ia juga meminta para pejabat yang akan melamar posisi yang di butuhkan agar bisa melampirkan persyaratan berkas dengan sungguh-sungguh tanpa ada manipulasi.
"Jika ditemukan pelanggaran seperti itu sesuai dengan kewenangan panitia seleksi berhak menggugurkan peserta," pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Bantuan TPQ Bojonegoro, Jaksa Minta Penerima Dobel Anggaran Kembalikan Dana
Adapun OPD yang diseleksi terbuka ialah :
- Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3),
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanaman (Perkimtan),
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskkucapil),
- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada,
- Dinas Kesehatan,
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas