SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka 'lowongan kerja' untuk 9 posisi kepala dinas di lingkungan pemerintahannya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 07/Pansel-JPTP.Bontang/XI/2021.
Surat yang diteken Ketua Panitia Aji Erlynawati itu menyebutkan, pendaftaran seleksi dimulai pada 2 hingga 8 November 2021 mendatang. Sedangkan, seleksi bakal berjalan sebulan lebih dan hasil seleksi akan diumumkan pada 15 Desember mendatang.
Penjaringan pejabat ini disebut bakal transparan dan mengutamakan kompetensi. Di dalam syarat khusus, pelamar diwajibkan mengisi pakta integritas tak akan korupsi. Selain itu, syarat juga mencantumkan larangan memberi suap kepada panitia untuk mempengaruhi hasil seleksi.
"Sedari awal mereka harus komitmen tanpa KKN," ujarnya dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, pelamar diperkenankan mendaftar untuk dua jabatan. Setiap pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pun tak sedang, dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan tidak sedang menjalani proses peradilan.
Dalan proses seleksi, pelamar hanya dibebankan biaya mengurus surat kesehatan dan bebas narkoba. Selebihnya, tidak di pungut biaya apapun, alias gratis.
Selain itu, ia juga meminta para pejabat yang akan melamar posisi yang di butuhkan agar bisa melampirkan persyaratan berkas dengan sungguh-sungguh tanpa ada manipulasi.
"Jika ditemukan pelanggaran seperti itu sesuai dengan kewenangan panitia seleksi berhak menggugurkan peserta," pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Bantuan TPQ Bojonegoro, Jaksa Minta Penerima Dobel Anggaran Kembalikan Dana
Adapun OPD yang diseleksi terbuka ialah :
- Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3),
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanaman (Perkimtan),
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskkucapil),
- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada,
- Dinas Kesehatan,
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat