SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan pengawas lapangan inisial SHR dalam kasus penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kawasan itu juga merupakan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
SHR bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pemodal ZK atau yang memodali penambangan batu bara itu masih dalam pengejaran atau masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Satu orang kita amankan atas nama SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penamabangan. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, DPO atas nama ZK, segera mungkin kita lakukan penangkapan, (yang) bersangkutan sebagai pemodal,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Adapun luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batu bara yang telah di gali sekitar 1.500 metric ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batu bara.
“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batu bara yang dijual,” katanya.
Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batu bara pada Selasa (16/11/2021) lalu.
“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah (Pemda), Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara, kemudian didapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kukar,” jelasnya.
“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu, kita lakukan tindakkan, dan yang bersangkutan kita amankan,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Baca Juga: ESDM Kaltim: Kasus Tambang Batu Bara di Balikpapan Masuk Ranah Pidana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
IKN Jadi Pertimbangan, PPU Libatkan Petani Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Kamaruddin Kembali Kalah, MA Pastikan Tanah Pantai Lango Milik Perusahaan
-
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Bontang, Kerugian Negara Masih Menunggu Hitungan BPKP
-
Lahan 6,7 Hektare Disiapkan, Sekolah Rakyat Hadir di PPU Penyangga IKN
-
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum