SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan pengawas lapangan inisial SHR dalam kasus penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kawasan itu juga merupakan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
SHR bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pemodal ZK atau yang memodali penambangan batu bara itu masih dalam pengejaran atau masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Satu orang kita amankan atas nama SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penamabangan. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, DPO atas nama ZK, segera mungkin kita lakukan penangkapan, (yang) bersangkutan sebagai pemodal,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Adapun luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batu bara yang telah di gali sekitar 1.500 metric ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batu bara.
Baca Juga: ESDM Kaltim: Kasus Tambang Batu Bara di Balikpapan Masuk Ranah Pidana
“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batu bara yang dijual,” katanya.
Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batu bara pada Selasa (16/11/2021) lalu.
“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah (Pemda), Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara, kemudian didapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kukar,” jelasnya.
“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu, kita lakukan tindakkan, dan yang bersangkutan kita amankan,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Baca Juga: Pembangunan RSUD di Balikpapan Barat Dianggarkan Rp 160 Miliar, Apa Saja Fasilitasnya?
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme