SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan pengawas lapangan inisial SHR dalam kasus penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kawasan itu juga merupakan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
SHR bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pemodal ZK atau yang memodali penambangan batu bara itu masih dalam pengejaran atau masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Satu orang kita amankan atas nama SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penamabangan. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, DPO atas nama ZK, segera mungkin kita lakukan penangkapan, (yang) bersangkutan sebagai pemodal,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Adapun luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batu bara yang telah di gali sekitar 1.500 metric ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batu bara.
“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batu bara yang dijual,” katanya.
Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batu bara pada Selasa (16/11/2021) lalu.
“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah (Pemda), Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara, kemudian didapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kukar,” jelasnya.
“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu, kita lakukan tindakkan, dan yang bersangkutan kita amankan,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Baca Juga: ESDM Kaltim: Kasus Tambang Batu Bara di Balikpapan Masuk Ranah Pidana
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian