SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 dipasrtikan akan mengalami kenaikan tetapi belum dipastikan besaran kenaikan. Pasalnya, masih menunggu ketetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yang boleh menetapkan (UMK) Gubernur bukan Wali Kota, setelah UMP ditetapkan baru bisa menetapkan UMK, sekarang UMP belum ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan, syarat penyesuaian kenaikan UMK adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi terpenuhi. Kemudian, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi.
“Jadi Balikpapan naik, tapi naiknya berapa ya (tunggu) ada Surat Keputusan (SK) dulu,” terangnya.
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sudah ada formula untuk menghitung UMK, salah satunya batas atas batas bawah. Dari batas atas bawah itu nanti akan dirata-ratakan akan ketemu Upah Minimum suatu daerah. Syarat suatu daerah boleh penyesuaian Upah Minimum dari hitungan itu nanti masih berada dibawah batas atas.
“Kalau dia sudah sama di batas atas atau di atas batas atas, berhenti dulu sampe dengan ada perbaikan. Kalau dulu formula inflasi sama pertumbuhan ekonomi sekarang formula sudah 10. Semua formula itu adalah angka yang ada di BPS,” ungkapnya.
Hal itu program strategis nasional itu adalah mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah. Jadi sekarang indikatornya kalau semakin pertumbuhan ekonomi semakin baik inflasi semakin kecil seharusnya upah minimum semakin naik.
“Dulu ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi,” akunya.
Seperti contohnya Kabupaten Tangerang, angka pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja tidak baik, karena indikator hitungan semua. UMK mengikuti Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta.
Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
“Dia UM ikut DKI padahal kondisi berbeda dengan DKI. Nggak bisa naik sampai nanti bisa ngejar batas atas dari formula,” tuturnya.
Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
IKN Jadi Pertimbangan, PPU Libatkan Petani Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Kamaruddin Kembali Kalah, MA Pastikan Tanah Pantai Lango Milik Perusahaan
-
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Bontang, Kerugian Negara Masih Menunggu Hitungan BPKP
-
Lahan 6,7 Hektare Disiapkan, Sekolah Rakyat Hadir di PPU Penyangga IKN
-
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum