SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 dipasrtikan akan mengalami kenaikan tetapi belum dipastikan besaran kenaikan. Pasalnya, masih menunggu ketetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yang boleh menetapkan (UMK) Gubernur bukan Wali Kota, setelah UMP ditetapkan baru bisa menetapkan UMK, sekarang UMP belum ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan, syarat penyesuaian kenaikan UMK adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi terpenuhi. Kemudian, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi.
“Jadi Balikpapan naik, tapi naiknya berapa ya (tunggu) ada Surat Keputusan (SK) dulu,” terangnya.
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sudah ada formula untuk menghitung UMK, salah satunya batas atas batas bawah. Dari batas atas bawah itu nanti akan dirata-ratakan akan ketemu Upah Minimum suatu daerah. Syarat suatu daerah boleh penyesuaian Upah Minimum dari hitungan itu nanti masih berada dibawah batas atas.
“Kalau dia sudah sama di batas atas atau di atas batas atas, berhenti dulu sampe dengan ada perbaikan. Kalau dulu formula inflasi sama pertumbuhan ekonomi sekarang formula sudah 10. Semua formula itu adalah angka yang ada di BPS,” ungkapnya.
Hal itu program strategis nasional itu adalah mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah. Jadi sekarang indikatornya kalau semakin pertumbuhan ekonomi semakin baik inflasi semakin kecil seharusnya upah minimum semakin naik.
“Dulu ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi,” akunya.
Seperti contohnya Kabupaten Tangerang, angka pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja tidak baik, karena indikator hitungan semua. UMK mengikuti Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta.
Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
“Dia UM ikut DKI padahal kondisi berbeda dengan DKI. Nggak bisa naik sampai nanti bisa ngejar batas atas dari formula,” tuturnya.
Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan