SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 dipasrtikan akan mengalami kenaikan tetapi belum dipastikan besaran kenaikan. Pasalnya, masih menunggu ketetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yang boleh menetapkan (UMK) Gubernur bukan Wali Kota, setelah UMP ditetapkan baru bisa menetapkan UMK, sekarang UMP belum ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan, syarat penyesuaian kenaikan UMK adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi terpenuhi. Kemudian, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi.
“Jadi Balikpapan naik, tapi naiknya berapa ya (tunggu) ada Surat Keputusan (SK) dulu,” terangnya.
Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sudah ada formula untuk menghitung UMK, salah satunya batas atas batas bawah. Dari batas atas bawah itu nanti akan dirata-ratakan akan ketemu Upah Minimum suatu daerah. Syarat suatu daerah boleh penyesuaian Upah Minimum dari hitungan itu nanti masih berada dibawah batas atas.
“Kalau dia sudah sama di batas atas atau di atas batas atas, berhenti dulu sampe dengan ada perbaikan. Kalau dulu formula inflasi sama pertumbuhan ekonomi sekarang formula sudah 10. Semua formula itu adalah angka yang ada di BPS,” ungkapnya.
Hal itu program strategis nasional itu adalah mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah. Jadi sekarang indikatornya kalau semakin pertumbuhan ekonomi semakin baik inflasi semakin kecil seharusnya upah minimum semakin naik.
“Dulu ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi,” akunya.
Seperti contohnya Kabupaten Tangerang, angka pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja tidak baik, karena indikator hitungan semua. UMK mengikuti Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta.
Baca Juga: UMP Kaltim Naik 1,1 Persen di 2022 Nanti, Jadi Rp 3 Juta Lebih
“Dia UM ikut DKI padahal kondisi berbeda dengan DKI. Nggak bisa naik sampai nanti bisa ngejar batas atas dari formula,” tuturnya.
Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme