SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 dipasrtikan akan mengalami kenaikan tetapi belum dipastikan besaran kenaikan. Pasalnya, masih menunggu ketetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Yang boleh menetapkan (UMK) Gubernur bukan Wali Kota, setelah UMP ditetapkan baru bisa menetapkan UMK, sekarang UMP belum ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan, syarat penyesuaian kenaikan UMK adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi terpenuhi. Kemudian, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi.
“Jadi Balikpapan naik, tapi naiknya berapa ya (tunggu) ada Surat Keputusan (SK) dulu,” terangnya.
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sudah ada formula untuk menghitung UMK, salah satunya batas atas batas bawah. Dari batas atas bawah itu nanti akan dirata-ratakan akan ketemu Upah Minimum suatu daerah. Syarat suatu daerah boleh penyesuaian Upah Minimum dari hitungan itu nanti masih berada dibawah batas atas.
“Kalau dia sudah sama di batas atas atau di atas batas atas, berhenti dulu sampe dengan ada perbaikan. Kalau dulu formula inflasi sama pertumbuhan ekonomi sekarang formula sudah 10. Semua formula itu adalah angka yang ada di BPS,” ungkapnya.
Hal itu program strategis nasional itu adalah mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah. Jadi sekarang indikatornya kalau semakin pertumbuhan ekonomi semakin baik inflasi semakin kecil seharusnya upah minimum semakin naik.
“Dulu ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi,” akunya.
Seperti contohnya Kabupaten Tangerang, angka pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja tidak baik, karena indikator hitungan semua. UMK mengikuti Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta.
Baca Juga: UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa
“Dia UM ikut DKI padahal kondisi berbeda dengan DKI. Nggak bisa naik sampai nanti bisa ngejar batas atas dari formula,” tuturnya.
Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar