Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 28 November 2021 | 16:34 WIB
Ilustrasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan, salah satunya ialah instansi dari Satpol PP Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menegaskan, anggotanya yang bersikap berlebihan saat melakukan penertiban bisa diberhentikan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya beberapa waktu lalu saat melakukan razia di salah satu lokasi di Balikpapan. Pada saat itu, ia berdalih kejadian itu tak sengaja dilakukan, bahkan katanya itu cuma refleks belaka ketika bertugas di lapangan.

“Karena dia dalam bertugas kalau memang melakukan pelanggaran kita berikan teruran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian bisa terjadi,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).

Namun, untuk sanksi pemberhentian sebagai personil Satpol PP, katanya akan dilihat dari tingkat pelanggarannya. Hanya saja, hingga kini belum ada personil Satpol PP yang diberhentikan mengenai sikap berlebihan saat melakukan penertiban.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Balikpapan Diamankan

“Kita juga ada diatur dalam etika, kita lihat nanti sejauh mana (pelanggarannya). Tapi sampai saat ini belum pernah kita berhentikan,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini jika ada pelanggaran yang dilakukan personil Satpol PP, akan dilakukan pemeriksaan internal. Kemudian diberikan teguran secara lisan maupun tulisan.

“Semacam melakukan verifikasi internal. Kan kalau ada tindakkan berlebihan kita akan berikan teguran. Jadi teguran tertulis dari kita sebagai yang membina personil," imbuhnya.

Sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNSI) juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Tergantung pelanggarannya,” tambahnya.

Baca Juga: Suara Merdu Pengamen Difabel Ini Saat Nyanyikan Lagu Petrus Mahendra Tuai Sorotan

Katanya lagi, sudah menjadi resiko personil Satpol PP ketika melakukan penertiban terkadang mendapat perlakuan tidak baik dari masyarakat. Namun tidak boleh membalas secara fisik.

Load More