SuaraKaltim.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim untuk 2022. UMK Kutim 2022 memiliki nilai lebih tinggi dari pada upah minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif saat ditemui di Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Kutim.
“Jadi sama seperti 2021 kemarin, UMK kami agak di atas dari Upah Minimum Provinsi (UMP) ya,” ujarnya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Sesuai dengan kesepakatan, UMK Kutim 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau persentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim 2022 sebesar Rp 3.175.443.
“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” jelasnya.
Diakui olehnya, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan.
Rapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan.
Baca Juga: Buruh Sebut Ridwan Kamil "Main Belakang"
“Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kami agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi