Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 29 November 2021 | 21:26 WIB
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim untuk 2022. UMK Kutim 2022 memiliki nilai lebih tinggi dari pada upah minimum yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif saat ditemui di Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Kutim. 

“Jadi sama seperti 2021 kemarin, UMK kami agak di atas dari Upah Minimum Provinsi (UMP) ya,” ujarnya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021). 

Sesuai dengan kesepakatan, UMK Kutim 2022 mendapat kenaikan sebesar Rp 35.443 atau persentasenya sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Buruh Sebut Ridwan Kamil "Main Belakang"

Ia menjelaskan, formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. 

Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim 2022 sebesar Rp 3.175.443. 

“Nah, kemudian formulasi yang dipakai itu acuannya di Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan kami memasukkan lagi inflasi daerah ke sana akhirnya kita temukan formula seperti ini,” jelasnya. 

Diakui olehnya, pihaknya bersama Dewan Pengupahan hanya merapatkan nilai UMK 2022 selama satu kali dan langsung mendapat persetujuan. 

Rapat berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti sehingga hasil UMK Kutim 2022 dapat langsung ditandatangani Bupati usai ditetapkan. 

Baca Juga: Aksi Buruh Memanas, Pagar Pembatas Gedung Sate Roboh

“Alhamdulillah kami rapat satu kali saja. rapat sekali lalu menemukan formula ini, makanya kami agak enjoy tidak ada gejolak berarti di daerah ini,” tandasnya. 

Load More