SuaraKaltim.id - Mengantisipasi ancaman ledakan kasus Covid-19 menjelang momen libur natal dan tahun baru (nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan aturan-aturan pembatasan saat libur nataru.
“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi dari pusat apakah nanti akan ada pembatasan masyarakat yang akan masuk di Kutim untuk menggunakan syarat-syarat tertentu itu,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat sendiri sudah mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 pascanatal. Termasuk pembatasan libur atau cuti bersama.
Walaupun tidak dipungkiri sebenarnya Pemkab Kutim sendiri juga berharap ada efek yang baik dari segi peningkatan ekonomi saat momen nataru tersebut. Tetapi disisi lain mendisiplinkan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan itu yang kemudian akan sulit dilakukan.
“Kalau kami nanti ya juga melihat dari situasi kondisi setempat karena kepingin kami efeknya akan bagus. Kami sebenarnya kalau mau jujur juga ingin segeralah ini bisa dibuka kembali berapa kegiatan ekonomi dan destinasi wisata tapi untuk bisa memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ini yang sulit,” ungkapnya.
Sehingga selain menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat, Ardiansyah mengharapkan kerjasama semua pihak. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19 di wilayahnya.
“Sehingga ini butuh kerja sama tapi untuk pastinya kita akan memberlakukan seperti apa nanti kita menunggu instruksi dari pusat. Lalu nanti akan kita kaji seperti apa aturan yang akan dijalankan di setiap daerah,” tuturnya.
Ardiansyah menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembatasan-pembatasan secara khusus untuk masyarakat yang hendak ke Kutim. Kendati begitu bukan tidak mungkin pembatasan berupa penyekatan di pintu masuk akan kembali dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Sampai saat ini Kutim masih level 2 jadi kita masih berlakukan aturan sesuai level 2 itu yakni masih bisa melaksanakan acara namun waktunya tidak boleh lewat satu hari,” sebutnya.
Baca Juga: Waspadai Virus Omicron, Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Liburan Saat Nataru
Orang nomor Satu di Kutim ini juga nantinya akan membahas secara khusus bersama tim Satgas Covid-19 Kutim agar setiap rumah ibadah atau gereja nantinya dibentuk Satgas Gereja.
“Kami ingin ibadah saudara kami berjalan lancar tanpa ada menimbulkan cluster baru nantinya jadi akan dibentuk Satgas Gereja,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?