SuaraKaltim.id - Mengantisipasi ancaman ledakan kasus Covid-19 menjelang momen libur natal dan tahun baru (nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan aturan-aturan pembatasan saat libur nataru.
“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi dari pusat apakah nanti akan ada pembatasan masyarakat yang akan masuk di Kutim untuk menggunakan syarat-syarat tertentu itu,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat sendiri sudah mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 pascanatal. Termasuk pembatasan libur atau cuti bersama.
Walaupun tidak dipungkiri sebenarnya Pemkab Kutim sendiri juga berharap ada efek yang baik dari segi peningkatan ekonomi saat momen nataru tersebut. Tetapi disisi lain mendisiplinkan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan itu yang kemudian akan sulit dilakukan.
“Kalau kami nanti ya juga melihat dari situasi kondisi setempat karena kepingin kami efeknya akan bagus. Kami sebenarnya kalau mau jujur juga ingin segeralah ini bisa dibuka kembali berapa kegiatan ekonomi dan destinasi wisata tapi untuk bisa memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ini yang sulit,” ungkapnya.
Sehingga selain menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat, Ardiansyah mengharapkan kerjasama semua pihak. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19 di wilayahnya.
“Sehingga ini butuh kerja sama tapi untuk pastinya kita akan memberlakukan seperti apa nanti kita menunggu instruksi dari pusat. Lalu nanti akan kita kaji seperti apa aturan yang akan dijalankan di setiap daerah,” tuturnya.
Ardiansyah menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembatasan-pembatasan secara khusus untuk masyarakat yang hendak ke Kutim. Kendati begitu bukan tidak mungkin pembatasan berupa penyekatan di pintu masuk akan kembali dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Sampai saat ini Kutim masih level 2 jadi kita masih berlakukan aturan sesuai level 2 itu yakni masih bisa melaksanakan acara namun waktunya tidak boleh lewat satu hari,” sebutnya.
Baca Juga: Waspadai Virus Omicron, Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Liburan Saat Nataru
Orang nomor Satu di Kutim ini juga nantinya akan membahas secara khusus bersama tim Satgas Covid-19 Kutim agar setiap rumah ibadah atau gereja nantinya dibentuk Satgas Gereja.
“Kami ingin ibadah saudara kami berjalan lancar tanpa ada menimbulkan cluster baru nantinya jadi akan dibentuk Satgas Gereja,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026