SuaraKaltim.id - Mengantisipasi ancaman ledakan kasus Covid-19 menjelang momen libur natal dan tahun baru (nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan aturan-aturan pembatasan saat libur nataru.
“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi dari pusat apakah nanti akan ada pembatasan masyarakat yang akan masuk di Kutim untuk menggunakan syarat-syarat tertentu itu,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat sendiri sudah mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 pascanatal. Termasuk pembatasan libur atau cuti bersama.
Walaupun tidak dipungkiri sebenarnya Pemkab Kutim sendiri juga berharap ada efek yang baik dari segi peningkatan ekonomi saat momen nataru tersebut. Tetapi disisi lain mendisiplinkan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan itu yang kemudian akan sulit dilakukan.
“Kalau kami nanti ya juga melihat dari situasi kondisi setempat karena kepingin kami efeknya akan bagus. Kami sebenarnya kalau mau jujur juga ingin segeralah ini bisa dibuka kembali berapa kegiatan ekonomi dan destinasi wisata tapi untuk bisa memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ini yang sulit,” ungkapnya.
Sehingga selain menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat, Ardiansyah mengharapkan kerjasama semua pihak. Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19 di wilayahnya.
“Sehingga ini butuh kerja sama tapi untuk pastinya kita akan memberlakukan seperti apa nanti kita menunggu instruksi dari pusat. Lalu nanti akan kita kaji seperti apa aturan yang akan dijalankan di setiap daerah,” tuturnya.
Ardiansyah menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembatasan-pembatasan secara khusus untuk masyarakat yang hendak ke Kutim. Kendati begitu bukan tidak mungkin pembatasan berupa penyekatan di pintu masuk akan kembali dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Sampai saat ini Kutim masih level 2 jadi kita masih berlakukan aturan sesuai level 2 itu yakni masih bisa melaksanakan acara namun waktunya tidak boleh lewat satu hari,” sebutnya.
Baca Juga: Waspadai Virus Omicron, Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Liburan Saat Nataru
Orang nomor Satu di Kutim ini juga nantinya akan membahas secara khusus bersama tim Satgas Covid-19 Kutim agar setiap rumah ibadah atau gereja nantinya dibentuk Satgas Gereja.
“Kami ingin ibadah saudara kami berjalan lancar tanpa ada menimbulkan cluster baru nantinya jadi akan dibentuk Satgas Gereja,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%