SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) sedang menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya aturan terkait larangan tentang penggunaan minyak curah di wilayah Kota Minyak.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2020 yang melarang minyak curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan. Sehingga tidak tahu komposisi kandungan dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya.
“Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan,” akunya.
Ia melanjutkan, nantinya diberi waktu sampai 31 Desember 2021 penggunaan minyak curah, dan terhitung mulai Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan.
“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di Januari 2022,” sambungnya.
Dari sisi kesehatan, ia mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.
“Dan masa pakainya juga lebih lama,” lanjutnya.
Baca Juga: Persoalan Riki Pambudi, Fakhri Husaini: Saya Harus Percaya Semua Pemain
Disebutnya jika Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.
“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke.
Menurutnya, mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.
“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” imbuhnya.
Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Oke juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. Menurut Oke, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri