SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) sedang menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya aturan terkait larangan tentang penggunaan minyak curah di wilayah Kota Minyak.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2020 yang melarang minyak curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan. Sehingga tidak tahu komposisi kandungan dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya.
Baca Juga: Persoalan Riki Pambudi, Fakhri Husaini: Saya Harus Percaya Semua Pemain
“Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan,” akunya.
Ia melanjutkan, nantinya diberi waktu sampai 31 Desember 2021 penggunaan minyak curah, dan terhitung mulai Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan.
“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di Januari 2022,” sambungnya.
Dari sisi kesehatan, ia mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.
“Dan masa pakainya juga lebih lama,” lanjutnya.
Baca Juga: Terancam Tak Masuk Delapan Besar, Manajemen Nilai Persiba Balikpapan Belum Gagal
Disebutnya jika Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN