SuaraKaltim.id - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mendorong KPU melakukan pemutakhiran data, sinkronisasi, dan kerja bersama untuk Satu Data Indonesia.
Agar tidak muncul data palsu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik, sehingga hasil Pemilu bisa termanipulasi.
”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah, sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin,” tegas Moeldoko saat menjadi pembicara dalam webinar bertema Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia yang digelar KPU, Rabu 1 Desember 2021.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Perpres No 39 tahun 2019. Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia.
Seperti sulitnya mendapatkan data termutakhir dan berkualitas. Akibat tidak adanya koordinasi antar institusi. Sehingga data yang dihasilkan sering tumpang tindih dan tidak sinkron.
“Kami (KSP) dalam proses debottlenecking sering kesulitan mendapat data mutakhir, sehingga KSP bersama Bappenas dan Kementerian/Lembaga kunci menginisiasi dan merumuskan kebijakan SDI ini,” tutur Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, kebijakan SDI yang dikomandani Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, juga menjadi langkah pemerintah untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi dan institusi, serta menyediakan data dalam format terbuka. Dengan demikian data pemerintah menjadi terpadu dan dapat dibagikan satu sama lain.
“Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” lanjutnya.
Di akhir webinar, Moeldoko berharap, pengumpulan dan pemutakhiran data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya diperuntuhkkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, namun juga untuk program-program pemerintah. ”KSP siap bekerjasama dan mendukung KPU untuk integrasi manajemen data,” pungkas Moeldoko.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Partai Politik Nonparlemen Soal Kewajiban Verifikasi Peserta Pemilu
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Kabar Gembira, UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta
-
5 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Segala Medan, Ada Pilihan Dokter Tirta
-
5 Mobil Matic Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Sporty dan Praktis untuk Pemula
-
Bocoran Xiaomi 17 Ultra yang Hadirkan Konfigurasi Kamera Baru Lensa Leica
-
Musim Hujan di Kaltim hingga Pertengahan 2026, Waspada Bencana Hidrometeorologi