Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 16 Desember 2021 | 20:41 WIB
Kawasan e-Parking di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru mencapai 37 persen dari total pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp 2,5 miliar.

Menurut laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda per tanggal 30 November 2021, penerimaan retribusi dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp 847 juta. Angka tersebut sudah termasuk dari penerapan pilot project e-Parking di 10 titik wilayah sejak 3 Mei 2021 lalu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda selaku perangkat daerah yang mengampu sektor retribusi tersebut mengungkapkan beberapa kendala dalam penerapan e-Parking.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Hari Prabowo menjelaskan, masalah yang masih dialami dalam sistem e-Parking adalah praktik dari juru parkir di lapangan yang masih menerapkan sistem setoran atas hasil parkir. Pun demikian pihaknya juga belum dapat memformulasikan secara jelas sistem pengupahan dan gaji dari setiap tapping yang dilakukan oleh para jukir.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Raih Peringkat Pertama KIP: PR Buat Kita

"Ada yang harus kita ubah dari mindset jukir kita yang masih terbiasa dengan konsep setoran, sebenarnya seberapa banyak tapping yang dilakukan oleh jukir itu menjadi potensi, namun itu belum dilaksanakan karena kami juga belum bisa mengatur secara jelas berapa yang mereka (jukir) dapatkan dari setiap kali transaksi tapping dilakukan," bebernya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, peran warga masyarakat sebagai pengguna jasa dalam penerapan sistem e-Parking juga menentukan efektivitas program tersebut.

Terlebih, sebagian besar masyarakat belum begitu akrab dengan aplikasi transaksi digital atau e-Money yang membuat penerapan e-Parking yang diluncurkan sejak bulan Mei 2021 itu cukup terhambat.

"Sosialisasi ke masyarakat memang harus kita geber lagi, manakala semua pengguna jasa bertransaksi dengan e-Money maka jukir tidak akan menolak karena sudah kita bekali dengan QRIS itu," lanjutnya.

Diwartakan sebelumnya, retribusi parkir yang selama ini berjalan dinilai tak memberi banyak pengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Samarinda.

Baca Juga: Andi Harun Unggah Foto Bersama Sandiaga Uno, Warganet Kesal dan Berang: Pak Banjir

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny mengatakan, hal tersebut berbanding terbalik dengan kota-kota lainnya di Indonesia.

"Inovasinya dengan parkir elektronik. Kita belajar banyak dari kota-kota lain, Solo misalnya, jumlah kendaraannya 50 persen di bawah Samarinda. Tetapi retribusi parkir dan PAD-nya mencapai Rp 11 miliar per tahun. Itu waktu tahun 2019. Sementara kita untuk target Rp 2,5 miliar masih sulit," ujarnya.

Akan hal tersebut, ia menilai penerapan e-Parking perlu terus dievaluasi Pemkot Samarinda demi mencegah adanya kebocoran PAD, lantaran retribusi parkir yang selama ini berjalan menggunakan mekanisme bayar tunai rentan akan kebocoran PAD.

"Sosialisasi e-Parking harus dilakukan terus menerus. Agar masyarakat juga mau dan memiliki kesadaran, karena PAD itu muaranya juga kepada pembangunan di Samarinda," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang juru parkir di Jalan Panglima Batur, Sukir alias Eky menyatakan, masyarakat yang membayar parkir menggunakan konsep e-Parking saat ini terbilang sangat sedikit. Diketahui wilayah Jalan Panglima Batur adalah satu dari 10 titik penerapan e-Parking.

"Bahkan dalam seminggu itu sangat jarang. Walaupun memang ada beberapa kali yang menggunakan, bayar secara digital," tandasnya.

Load More