SuaraKaltim.id - Pendapatan Daerah (PD) Kota Samarinda pada 2021 ini telah melebihi target dari yang ditentukan, khususnya pada APBD-P 2021. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus.
Ia mengungkapkan, pihaknya memasang target Rp 2,776 triliun, sedangkan capaian saat ini senilai Rp 2,792 triliun. Total pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
"Persentasenya sudah lebih dari seratus persen. Khususnya yang bersumber dari pajak daerah," bebernya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, bahkan nilai pajak daerah Samarinda saat ini sudah melebihi capaian pada 2019 lalu. Berdasarkan laporan, realisasi pajak daerah senilai Rp 370 miliar. Sedangkan saat ini, diungkapkannya capaian pajak daerah sudah di angka Rp 374 miliar. Ia mengatakan, hal itu tak luput turut dipengaruhi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tepian yang kian melandai.
"Artinya pandemi sudah mulai aman, mudah-mudahan tahun depan lebih bagus lagi pendapatan daerah kita," katanya.
Ia menambahkan, salah satu penyumbang terbesar dari pajak daerah adalah pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan (PBB) termasuk sejumlah hotel di Kota Samarinda, hingga sektor restoran dan hiburan yang ada.
Namun di tahun ini, katanya, sektor pajak dari PBB yang paling meningkat. Musababnya, ikut dioptimalkan melalui pembukaan saluran baru pemasangan air bersih PDAM yang turut menghimpun biaya tersebut.
"Karena mewajibkan pemilik rumah untuk membayar PBB," tuturnya.
Meski capaian pajak daerah telah melebihi target, namun tidak demikian dengan capaian retribusi daerah yang juga menjadi penyumbang PAD Kota Samarinda.
Baca Juga: Satu Mal di Samarinda Dikirimkan Surat 'Bernada' dari Pemkot, Kenapa?
Ia menyebut, khususnya pada retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Lantaran regulasi mengenai retribusi PBG belum ada di Kota Samarinda, retribusi tersebut belum dapat dipungut.
"Karena ada regulasinya disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, dan kami tidak memungut lagi (IMB) sejak September 2021 lalu," terangnya.
"Tapi pencapaiannya masih bagus, karena tahun ini target dari retribusi IMB kami pasang Rp 49 miliar, dan capaiannya sudah Rp 41 milair atau 83 persen," urainya.
Lebih lanjut, Hermanus berencana untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD Pemkot Samarinda yang memungut retribusi, guna melihat realisasi retribusi dalam 4 tahun terakhir.
"Harapan saya tahun depan perbaikan retribusi dari perpakiran yang saat ini dievaluasi pak wali kota, itu bisa menutupi dari retribusi PBG," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim