SuaraKaltim.id - Pendapatan Daerah (PD) Kota Samarinda pada 2021 ini telah melebihi target dari yang ditentukan, khususnya pada APBD-P 2021. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus.
Ia mengungkapkan, pihaknya memasang target Rp 2,776 triliun, sedangkan capaian saat ini senilai Rp 2,792 triliun. Total pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
"Persentasenya sudah lebih dari seratus persen. Khususnya yang bersumber dari pajak daerah," bebernya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, bahkan nilai pajak daerah Samarinda saat ini sudah melebihi capaian pada 2019 lalu. Berdasarkan laporan, realisasi pajak daerah senilai Rp 370 miliar. Sedangkan saat ini, diungkapkannya capaian pajak daerah sudah di angka Rp 374 miliar. Ia mengatakan, hal itu tak luput turut dipengaruhi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tepian yang kian melandai.
"Artinya pandemi sudah mulai aman, mudah-mudahan tahun depan lebih bagus lagi pendapatan daerah kita," katanya.
Ia menambahkan, salah satu penyumbang terbesar dari pajak daerah adalah pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan (PBB) termasuk sejumlah hotel di Kota Samarinda, hingga sektor restoran dan hiburan yang ada.
Namun di tahun ini, katanya, sektor pajak dari PBB yang paling meningkat. Musababnya, ikut dioptimalkan melalui pembukaan saluran baru pemasangan air bersih PDAM yang turut menghimpun biaya tersebut.
"Karena mewajibkan pemilik rumah untuk membayar PBB," tuturnya.
Meski capaian pajak daerah telah melebihi target, namun tidak demikian dengan capaian retribusi daerah yang juga menjadi penyumbang PAD Kota Samarinda.
Baca Juga: Satu Mal di Samarinda Dikirimkan Surat 'Bernada' dari Pemkot, Kenapa?
Ia menyebut, khususnya pada retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Lantaran regulasi mengenai retribusi PBG belum ada di Kota Samarinda, retribusi tersebut belum dapat dipungut.
"Karena ada regulasinya disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, dan kami tidak memungut lagi (IMB) sejak September 2021 lalu," terangnya.
"Tapi pencapaiannya masih bagus, karena tahun ini target dari retribusi IMB kami pasang Rp 49 miliar, dan capaiannya sudah Rp 41 milair atau 83 persen," urainya.
Lebih lanjut, Hermanus berencana untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD Pemkot Samarinda yang memungut retribusi, guna melihat realisasi retribusi dalam 4 tahun terakhir.
"Harapan saya tahun depan perbaikan retribusi dari perpakiran yang saat ini dievaluasi pak wali kota, itu bisa menutupi dari retribusi PBG," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh