SuaraKaltim.id - Pendapatan Daerah (PD) Kota Samarinda pada 2021 ini telah melebihi target dari yang ditentukan, khususnya pada APBD-P 2021. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus.
Ia mengungkapkan, pihaknya memasang target Rp 2,776 triliun, sedangkan capaian saat ini senilai Rp 2,792 triliun. Total pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
"Persentasenya sudah lebih dari seratus persen. Khususnya yang bersumber dari pajak daerah," bebernya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, bahkan nilai pajak daerah Samarinda saat ini sudah melebihi capaian pada 2019 lalu. Berdasarkan laporan, realisasi pajak daerah senilai Rp 370 miliar. Sedangkan saat ini, diungkapkannya capaian pajak daerah sudah di angka Rp 374 miliar. Ia mengatakan, hal itu tak luput turut dipengaruhi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tepian yang kian melandai.
"Artinya pandemi sudah mulai aman, mudah-mudahan tahun depan lebih bagus lagi pendapatan daerah kita," katanya.
Ia menambahkan, salah satu penyumbang terbesar dari pajak daerah adalah pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan (PBB) termasuk sejumlah hotel di Kota Samarinda, hingga sektor restoran dan hiburan yang ada.
Namun di tahun ini, katanya, sektor pajak dari PBB yang paling meningkat. Musababnya, ikut dioptimalkan melalui pembukaan saluran baru pemasangan air bersih PDAM yang turut menghimpun biaya tersebut.
"Karena mewajibkan pemilik rumah untuk membayar PBB," tuturnya.
Meski capaian pajak daerah telah melebihi target, namun tidak demikian dengan capaian retribusi daerah yang juga menjadi penyumbang PAD Kota Samarinda.
Baca Juga: Satu Mal di Samarinda Dikirimkan Surat 'Bernada' dari Pemkot, Kenapa?
Ia menyebut, khususnya pada retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Lantaran regulasi mengenai retribusi PBG belum ada di Kota Samarinda, retribusi tersebut belum dapat dipungut.
"Karena ada regulasinya disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, dan kami tidak memungut lagi (IMB) sejak September 2021 lalu," terangnya.
"Tapi pencapaiannya masih bagus, karena tahun ini target dari retribusi IMB kami pasang Rp 49 miliar, dan capaiannya sudah Rp 41 milair atau 83 persen," urainya.
Lebih lanjut, Hermanus berencana untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD Pemkot Samarinda yang memungut retribusi, guna melihat realisasi retribusi dalam 4 tahun terakhir.
"Harapan saya tahun depan perbaikan retribusi dari perpakiran yang saat ini dievaluasi pak wali kota, itu bisa menutupi dari retribusi PBG," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal