SuaraKaltim.id - Pendapatan Daerah (PD) Kota Samarinda pada 2021 ini telah melebihi target dari yang ditentukan, khususnya pada APBD-P 2021. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus.
Ia mengungkapkan, pihaknya memasang target Rp 2,776 triliun, sedangkan capaian saat ini senilai Rp 2,792 triliun. Total pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
"Persentasenya sudah lebih dari seratus persen. Khususnya yang bersumber dari pajak daerah," bebernya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, bahkan nilai pajak daerah Samarinda saat ini sudah melebihi capaian pada 2019 lalu. Berdasarkan laporan, realisasi pajak daerah senilai Rp 370 miliar. Sedangkan saat ini, diungkapkannya capaian pajak daerah sudah di angka Rp 374 miliar. Ia mengatakan, hal itu tak luput turut dipengaruhi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tepian yang kian melandai.
"Artinya pandemi sudah mulai aman, mudah-mudahan tahun depan lebih bagus lagi pendapatan daerah kita," katanya.
Ia menambahkan, salah satu penyumbang terbesar dari pajak daerah adalah pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan (PBB) termasuk sejumlah hotel di Kota Samarinda, hingga sektor restoran dan hiburan yang ada.
Namun di tahun ini, katanya, sektor pajak dari PBB yang paling meningkat. Musababnya, ikut dioptimalkan melalui pembukaan saluran baru pemasangan air bersih PDAM yang turut menghimpun biaya tersebut.
"Karena mewajibkan pemilik rumah untuk membayar PBB," tuturnya.
Meski capaian pajak daerah telah melebihi target, namun tidak demikian dengan capaian retribusi daerah yang juga menjadi penyumbang PAD Kota Samarinda.
Baca Juga: Satu Mal di Samarinda Dikirimkan Surat 'Bernada' dari Pemkot, Kenapa?
Ia menyebut, khususnya pada retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Lantaran regulasi mengenai retribusi PBG belum ada di Kota Samarinda, retribusi tersebut belum dapat dipungut.
"Karena ada regulasinya disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, dan kami tidak memungut lagi (IMB) sejak September 2021 lalu," terangnya.
"Tapi pencapaiannya masih bagus, karena tahun ini target dari retribusi IMB kami pasang Rp 49 miliar, dan capaiannya sudah Rp 41 milair atau 83 persen," urainya.
Lebih lanjut, Hermanus berencana untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD Pemkot Samarinda yang memungut retribusi, guna melihat realisasi retribusi dalam 4 tahun terakhir.
"Harapan saya tahun depan perbaikan retribusi dari perpakiran yang saat ini dievaluasi pak wali kota, itu bisa menutupi dari retribusi PBG," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan