Denada S Putri
Selasa, 04 Januari 2022 | 21:54 WIB
Ridgid mengenakan baju tahanan Polsek Sungai Pinang. [Presisi.co]

"Tapi tersangka ini pintar. Alasannya orangtuanya sakit keras dan surat-suratnya akan menyusul," kata Ipda Bambang.

"Alasannya selalu sama, yakni meminjam sebentar lalu setelah kembali mengarang bahwa kendaraan hilang," sambungnya.

Atas perbuatannya, Ridgid kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Load More