SuaraKaltim.id - Anggota Kepolisian sektor Sungai Pinang berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku tindak penggelapan sepeda motor, pada Sabtu (1/1/2022) lalu.
Awal kronologi, sang pemilik motor yang juga merupakan teman dari pelaku yakni Yoga (23) sempat viral di media sosial lantaran mengaku telah disekap di kamar hotel selama 4 hari tepatnya di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (30/12/2021).
Namun setelah pihak Kepolisian datang ke lokasi, Yoga kembali mengaku bahwa dirinya saat itu bukan disekap melainkan takut pulang ke rumah karena motor miliknya hilang usai dipinjamkan ke pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, Irwanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri menjelaskan bahwa sebelum pelaku yang diketahui bernama Ridgid (29) membawa motor milik korban, dirinya sempat memesan kamar hotel tersebut, pada Selasa (28/12/2021).
Kemudian, Ridgid mengajak korban untuk berkumpul di dalam kamar. Tak berselang lama, pelaku meminjam motor milik Yoga dengan alasan ingin membeli sesuatu.
Saat kembali ke hotel, Ridgid mengaku kepada korban bahwa motor N-Max miliknya telah ditilang oleh polisi.
"Saat itu korban takut, sebab itu bikin skenario disekap supaya tidak dimarahi orangtuanya," ucap Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi melalui pesan suara, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2021).
Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menyelidiki terkait keberadaan sepeda motor milik Yoga. Setibanya di Pos Lalu Lintas Meranti, polisi tidak menemukan motor milik korban yang diduga ditilang itu.
"Lalu kami tanya Ridgid yang bawa motor itu. Dia mengaku motornya rusak di bengkel. Alasan yang berbeda itu akhirnya kami selidiki lebih dalam," sebut Ipda Bambang.
Baca Juga: Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling
Setelah menjalani interogasi dari pihak Kepolisian, akhirnya pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang di Jalan Pramuka senilai Rp 7,3 juta.
Tidak hanya itu, ternyata perbuatan itu bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Hal serupa juga telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di beberapa lokasi, yakni di kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Sungai Kunjang.
"Sepeda motor jumlahnya ada empat, handphone satu. Ada dua Laporan Polisi di Polsek Samarinda Seberang, dua di Polsek Sungai Kunjang, dan satu di Polsek Sungai Pinang," ungkapnya.
Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan membuat akun media sosial Facebook dan masuk di forum jual beli sepeda motor untuk memposting foto kendaraan incarannya sekaligus mencari calon pembeli.
Usai mendapat calon pembeli, pelaku langsung mencari teman atau keluarga tang memiliki sepeda motor seperti yang ia posting di media sosial.
Tak banyak pelanggan yang juga mencurigai kendaraan tang dijual oleh pelaku, lantaran tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
CEK FAKTA: Grup WhatsApp dan Video Giveaway Amanda Manopo, Penipuan Berkedok Artis
-
CEK FAKTA: Luhut Minta Purbaya Tidak Sombong Saat Berbicara dan Mengkritik
-
CEK FAKTA: Prabowo Sebut KPK Lamban Menangani Kasus
-
Kukar Perkuat Agroindustri untuk Suplai Pangan IKN
-
Dari Leluhur ke Masa Depan: Kedang Ipil Resmi Diberi Payung Hukum Adat