Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:38 WIB
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Christian, dan Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo saat menunjukkan hasil pengungkapan narkotika jenis sabu. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, polisi juga mengamankan 6 unit Handphone milik kedua pelaku, serta tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Akibat perbuataannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Geger, Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Apartemen

Load More