SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6/2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal khusus yang direvisi ialah soal batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana, pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta.
"Jadi harus direvisi terlebih dahulu. Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," katanya, melansir KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, banyak masjid di Bontang yang perlu mendapatkan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana mereka. Dengan nilai Rp 150 juta, tak mampu memenuhi kebutuhan untun pembangunan rumah ibadah hingga rampung.
"Kita masih upayakan perwali ini di revisi agar nilai bantuan ke rumah ibadah bisa tinggi dan dibagi merata," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Amiruddin mengatakan, revisi Perwali itu sedang digodok.
Adapun yang direvisi berada di pasal 9 poin c. Terkait nominal bantuan hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah.
Rencananya, berdasarkan kajian. Jumlah maksimal tidak boleh melebihi 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, PAD senilai Rp 200 miliar. Artinya tidak boleh melebihi Rp 100 miliar.
"Hibahnya tidak boleh melebihi batas maksimal. Namun, hingga kini revisi masih terus dilakukan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, tahapan saat ini ialah, konsultasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya, proses tersebut menunggu persetujuan Wali Kota dan konsultasi biro hukum Provinsi Kaltim.
"Targetnya 2022 ini rampung. Dan bisa segera diberlakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nelangsa Warga Perumahan Bontang Permai, 19 Tahun Terkena Banjir, Sudah Sering Mengadu Tapi Tak Digubris Pemkot Bontang
-
Gempar, Aminuddin Terjun dan Tenggelam Selama 14 Jam Karena Dapat Bisikan, Pas Timbul Auto Diboyong ke RS PKT
-
Sudah 17 Tahun Seadanya, Pondok Pesantren Darul Hijrah Wal Qurra' Kini Lebih Layak Karena Hal Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Indonesia Siap Lindungi Laut dengan 10 Kapal Baru dan Sistem Pengawasan Modern
-
Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Stabil, Prospek 2025 Diperkirakan 55,1 Persen
-
Proses Etik Transparan, Golkar Tegaskan Komitmen pada MKD
-
Rp 190,9 Triliun untuk Papua, Gibran Dorong Pengelolaan Akuntabel
-
Prabowo Siapkan Sekolah Terintegrasi untuk Kelas Menengah