SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6/2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal khusus yang direvisi ialah soal batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana, pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta.
"Jadi harus direvisi terlebih dahulu. Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," katanya, melansir KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, banyak masjid di Bontang yang perlu mendapatkan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana mereka. Dengan nilai Rp 150 juta, tak mampu memenuhi kebutuhan untun pembangunan rumah ibadah hingga rampung.
"Kita masih upayakan perwali ini di revisi agar nilai bantuan ke rumah ibadah bisa tinggi dan dibagi merata," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Amiruddin mengatakan, revisi Perwali itu sedang digodok.
Adapun yang direvisi berada di pasal 9 poin c. Terkait nominal bantuan hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah.
Rencananya, berdasarkan kajian. Jumlah maksimal tidak boleh melebihi 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, PAD senilai Rp 200 miliar. Artinya tidak boleh melebihi Rp 100 miliar.
"Hibahnya tidak boleh melebihi batas maksimal. Namun, hingga kini revisi masih terus dilakukan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, tahapan saat ini ialah, konsultasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya, proses tersebut menunggu persetujuan Wali Kota dan konsultasi biro hukum Provinsi Kaltim.
"Targetnya 2022 ini rampung. Dan bisa segera diberlakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nelangsa Warga Perumahan Bontang Permai, 19 Tahun Terkena Banjir, Sudah Sering Mengadu Tapi Tak Digubris Pemkot Bontang
-
Gempar, Aminuddin Terjun dan Tenggelam Selama 14 Jam Karena Dapat Bisikan, Pas Timbul Auto Diboyong ke RS PKT
-
Sudah 17 Tahun Seadanya, Pondok Pesantren Darul Hijrah Wal Qurra' Kini Lebih Layak Karena Hal Ini
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar