SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6/2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal khusus yang direvisi ialah soal batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana, pendidikan dan rumah ibadah maksimal Rp 150 juta.
"Jadi harus direvisi terlebih dahulu. Untuk membantu tempat ibadah dan pondok pesantren," katanya, melansir KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, banyak masjid di Bontang yang perlu mendapatkan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana mereka. Dengan nilai Rp 150 juta, tak mampu memenuhi kebutuhan untun pembangunan rumah ibadah hingga rampung.
"Kita masih upayakan perwali ini di revisi agar nilai bantuan ke rumah ibadah bisa tinggi dan dibagi merata," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Amiruddin mengatakan, revisi Perwali itu sedang digodok.
Adapun yang direvisi berada di pasal 9 poin c. Terkait nominal bantuan hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah.
Rencananya, berdasarkan kajian. Jumlah maksimal tidak boleh melebihi 50 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, PAD senilai Rp 200 miliar. Artinya tidak boleh melebihi Rp 100 miliar.
"Hibahnya tidak boleh melebihi batas maksimal. Namun, hingga kini revisi masih terus dilakukan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, tahapan saat ini ialah, konsultasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya, proses tersebut menunggu persetujuan Wali Kota dan konsultasi biro hukum Provinsi Kaltim.
"Targetnya 2022 ini rampung. Dan bisa segera diberlakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nelangsa Warga Perumahan Bontang Permai, 19 Tahun Terkena Banjir, Sudah Sering Mengadu Tapi Tak Digubris Pemkot Bontang
-
Gempar, Aminuddin Terjun dan Tenggelam Selama 14 Jam Karena Dapat Bisikan, Pas Timbul Auto Diboyong ke RS PKT
-
Sudah 17 Tahun Seadanya, Pondok Pesantren Darul Hijrah Wal Qurra' Kini Lebih Layak Karena Hal Ini
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit