SuaraKaltim.id - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim menjawab isu yang dilontarkan Agus Hari Kesuma selaku ketua tim pemenangan calon kandidat ketua KONI Kaltim, Zairin Zain yang akan membentuk KONI Kaltim tandingan.
"Kalau KONI Provinsi dikukuhkan oleh KONI Pusat. Nah, kalau mereka ingin membuat KONI tandingan, siapa anggotanya? Karena, KONI beranggotakan KONI kabupaten/kota, pengprov cabor dan badan fungsional. Terus yang menerbitkan SK (KONI tandingan) siapa?," kata Kabid Organisasi KONI Kaltim, Budhi Iriawan, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022)
Pengurus KONI Kaltim juga dipastikan olehnya telah menyampaikan rencana tersebut kepada Wakil I Ketua Umum KONI Mayjen TNI (Purn) Suwarno yang pada Sabtu, 29 Januari 2022 hadir dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim 2022 di Hotel Aston Samarinda.
"Beliau (Suwarno) ketawa-ketawa aja. Karena ini bicara soal aturan. Ada konstitusinya," tegasnya.
Di sisi lain, ia jelaskan KONI memiliki aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diakui secara nasional.
"Kalau KONI tandingan, yang mengesahkan (kepungurusan) siapa?" lanjutnya, mempertanyakan wacana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Agus Hari Kesuma saat ditemui di kantornya pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu mengutarakan niatnya untuk membuat KONI Kaltim tandingan jika kandidat yang mereka usung gagal mendapatkan kursi ketua KONI Kaltim.
“Bisa saja. Keinginannya kan sama untuk membina olahraga. Terkait legalitas, nanti diminta ke KONI Pusat. Pengajuannya kan nanti dari pemerintah juga,” kata AHK, sapaan karib Kepala Dinas Sosial Kaltim itu.
Adanya wacana untuk membentuk KONI Kaltim tandingan ini juga diduga kuat terlahir dari syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon Ketua KONI Kaltim periode 2022-2026 untuk mengumpulkan dukungan 30 persen suara keanggotaan KONI Kaltim.
Baca Juga: Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang
Menurut AHK, syarat dukungan 30 persen suara dari 81 anggota KONI Kaltim, memang tidak termuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga otoritas keolahragaan Kaltim yang beralamatkan di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda itu.
“Kalau memang tidak didasarkan oleh AD/ART, maka kami akan melakukan upaya ke KONI Pusat. Apakah (syarat dukungan) sah atau tidak,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD