Denada S Putri
Rabu, 02 Februari 2022 | 17:49 WIB
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 2022. Kenaikan itu berdasarkan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kalytim) nomor 51/K.14/2022 Tentang Penetapan UMK Bontang Provinsi Kaltim tahun 2022. Yang menetapkan jika UMK Bontang naik 1,38 persen menjadi Rp 3.226.487.

Diketahui sebelumnya pada 2021 lalu UMK Bontang senilai Rp 3,1 juta. Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, memang ada keterlambatan usulan kenaikan UMK yang di latar belakangi belum terbentuknya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Kerja keras, dari berbagai unsur yang terlibat dalam menghitung angka sesuai dengan nilai inflasi. Akhirnya, perjuangan kenaikan UMK membuahkan hasil. 

"Iya UMK Bontang naik untuk 2022 ini. Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, Safa mengatakan salinan SK Gubernur Kaltim telah dikirimkan ke forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Dengan begitu, seluruh perusahaan diminta untuk menyesuaikan standar kenaikan upah yang sudah ditetapkan. 

"Harapannya perusahaan menjadikan surat keputusan ini pedoman. Serta peningkatan upah buruh bisa menyesuaikan,"sambungnya.

Namun, Safa menegaskan jika perusahaan tidak mengikuti ketetapan yang sudah disepakati, akan mendapat teguran. 

"Tentunya akan kami peringatkan perusahaan yang tidak mengikuti surat keputusan Gubernur," pungkasnya.

Baca Juga: Di Bontang, Minyak Goreng Stok Lama di Pasaran Bakal Ditebus Distributor, Karena Harganya Turun Kah?

Load More