Denada S Putri
Rabu, 02 Februari 2022 | 23:52 WIB
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kasus Covid-19 belum melandai, Bontang kembali terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kebijakan terebut berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 7/2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam hal itu di mana, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama periode 1-14 Februari 2022. Bontang, masuk dalam PPKM Level 2 di Kaltim, sama dengan 8 kabupaten kota lainnya. Sementara Balikpapan, masih bertahan di PPKM Level 1.

Dikatakan Wakil Wali Kota Bontang Najirah, adanya peningkatan kasus positif Covid-19 membuat Bontang kembali pada PPKM level 2, sesuai Inmendagri 7/2022.

Dia mengatakan, terdapat 6 tambahan kasus terkonfirmasi positif corona yang terjadi pada 31 Januari 2022, dengan jumlah kumulatif kasus aktif sebanyak 20, dan tambahan 1 kasus positif di tanggal 1 Februari 2022 dengan jumlah kumulatif kasus aktif sebanyak 21 orang, 2 orang dirawat di rumah sakit dan 19 lainnya isolasi mandiri.

“Dalam Inmendagri, Bontang masuk PPKM Level 2,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).

Dia mengimbau, para TP PKK baik di kecamatan maupun di kelurahan untuk mengingatkan lagi kepada masyarakatnya agar tetap memenuhi protokol kesehatan. Karena menurutnya, sudah banyak masyarakat  yang mulai abai dengan tidak menggunakan masker.

“Saya lihat saat ini masih banyak warga kita, masyarakat kita yang tidak mau menggunakan masker,” ujarnya.

Para TP PKK pun diajak untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1

Load More