Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:24 WIB
Truk pengangkut peti kemas melintas di depan Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Aktivitas truk bertonase besar masih bebas melintas di jalanan kota. Hal itu bahkan berlangsung di luar jam operasional hingga kini.

Dilaporkan, kendaraan di atas 10 roda masih terlihat melintas di Jalan DI Pandjaitan menuju Jalan Bhayangkara melintas Mako Polres Bontang tanpa pengawalan petugas. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penindakan truk peti kemas akan dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) terbit. Perwali disebut, tengah disusun untuk mengatur jam operasional.

"Kan di Bontang tidak ada jalur khusus kendaraan berat. Jadi kita minta buat Perwali untuk mengatur jam melintas bagi kendaraan berat," kata AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Balikpapan dan Kutim Zona Merah, Satgas Covid-19 Bontang Minta Batasi Mobilitas Warga Kota Taman

Ia melanjutkan, untuk kendaraan yang melebihi muatan 12 ton beroperasi pada malam hari. Misalnya, pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. 

Soal penindakan, Polres juga akan menjalankan penegakan hukum sesuai sanksi yang disepakati. Intinya, para pengendara diwajibkan mematuhi aturan yang akan berlaku. 

"Jam operasinya malam hari. Untuk sanksi sesuai yang terkandung dalam perwali," tandasnya.

Load More