SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan oknum Staf Pegadaian Kota Balikpapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pada Kamis (3/2/2022).
Tersangka DS merupakan oknum staf administrasi di Pegadaian Balikpapan, bahkan dia juga yang memegang kata sandi pada salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempatnya bekerja.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,2 miliar di Pegadaian Balikpapan,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2019 lalu atau sudah dua tahun.
Baca Juga: Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah
“Tersangka melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkapnya.
“Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham,” tambahnya.
Saat ini, ia melanjutkan, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya.
“Untuk tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan, dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Tiga Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya