SuaraKaltim.id - Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal bagi masyarakat di Tanah Air.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengurus sertifikasi halal dari Kementerian Agama, caranya cukup sederhana.
Selain mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki juga telah memberitahu caranya lewat daring.
Adapun cara mengurus sertifikasi halal yang disampaikan oleh H. Mastuki dikutip Antara, sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan BPJPH
Pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut saat ini sudah tersedia secara online based.
2. Mengisi data
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK) nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah
Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
3. Mendapat notifikasi lanjutan
Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Menurut Mastuki, masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.
"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah
-
Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag
-
BNPT Minta Maaf Soal Ponpes Terafiliansi ISIS, MUI Beri Reaksi Ini
-
Sambil Tunjuk Tangan ke Para Deputi, Kepala BNPT Boy Rafli Amar: Jangan Ada Lagi Menyebut Pondok Pesantren
-
Heboh Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Ini Beri Pandangan Berbeda, Perbolehkan Dimakamkan Sebagai Wanita
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya