SuaraKaltim.id - Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal bagi masyarakat di Tanah Air.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengurus sertifikasi halal dari Kementerian Agama, caranya cukup sederhana.
Selain mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki juga telah memberitahu caranya lewat daring.
Adapun cara mengurus sertifikasi halal yang disampaikan oleh H. Mastuki dikutip Antara, sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan BPJPH
Pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut saat ini sudah tersedia secara online based.
2. Mengisi data
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK) nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah
Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
3. Mendapat notifikasi lanjutan
Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Menurut Mastuki, masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.
"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah
-
Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag
-
BNPT Minta Maaf Soal Ponpes Terafiliansi ISIS, MUI Beri Reaksi Ini
-
Sambil Tunjuk Tangan ke Para Deputi, Kepala BNPT Boy Rafli Amar: Jangan Ada Lagi Menyebut Pondok Pesantren
-
Heboh Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Ini Beri Pandangan Berbeda, Perbolehkan Dimakamkan Sebagai Wanita
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi