Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 04 Februari 2022 | 09:16 WIB
Ilustrasi Halal [ANTARA]

3. Mendapat notifikasi lanjutan

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Menurut Mastuki, masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM, Sederhana dan Mudah

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.

4. Sidang fatwa halal

Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.

Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Baca Juga: Pelaku UMKM Ingin Urus Sertifikasi Halal? Ini Tahapan dari Kemenag

Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Load More