Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 10 Februari 2022 | 20:12 WIB
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bontang, Jalan Pierre Tendean, di Kelurahan Bontang Kuala. [KlikKaltim.com]

Bahkan orang nomor satu di Bontang itu mengatakan, AR sudah diberikan sanksi dengan tidak lagi menjabat di Disdamkartan

“Kami sudah berikan sanksi kepada ASN tersebut. Jadi, tidak akan ada intervensi apapun selain mengikuti proses hukum," lugasnya. 

Soal pemecatan, ia mengaku akan melimpahkan sepenuhnya kepada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena menurutnya hal itu merupakan tupoksi dari komisi tersebut.

 “Ada lembaga tersendiri yang menilai soal status ASNnya," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas, Basri Rase Instruksikan Ketua RT Awasi Warga Pulang dari Luar Kota, Sebut Omicron Belum Sampai Bontang

Load More