Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi ASN terjerat kasus narkoba. [Menpanrb]

AR terbukti positif narkoba sejak Januari 2022 lalu. Dari Kepala Disdamkartan Amiluddin, AR tak lagi mengisi jabatan Kepala Bidang Pengendalian Operasional, di Disdamkartan.

"Saya merasa kecewa dan tertipu. Karena, beberapa hari lalu baru saja bertemu dan berkomunikasi," tutur Amiluddin.

Gelagat buruk AR sudah ia ketahui. Misalnya, selalu meminjam uang dengan rekan kerjanya. Selain itu, AR juga sering meminjam kendaraan saat sedang bekerja.

"Saya tau persis. Kondisi ekonominya lagi terpuruk. Apalagi, pasca tidak lagi menjabat Kabid di Disdamkartan dan hanya sebagai staf biasa," sambungnya.

Baca Juga: Satu Murid Reaktif Covid-19, 17 Pelajar dan 4 Guru Masuk Daftar Tracing, SMP Negeri 1 Bontang Kembali Lockdown

5. Basri Rase kecewa, pasrahkan AR pada KASN

Basri Rase mengaku sangat kecewa kepada oknum ASN yang terlibat pemakaian narkoba. Pasalnya, Pemkot telah lebih dulu melalukan penjaringan namun ternyata oknum tersebut tidak jera.

Bahkan orang nomor satu di Bontang itu mengatakan, AR sudah diberikan sanksi dengan tidak lagi menjabat di posisi Kabid Disdamkartan. 

“Kami sudah berikan sanksi kepada ASN tersebut. Jadi, tidak akan ada intervensi apapun selain mengikuti proses hukum," lugasnya. 

Soal pemecatan, ia mengaku akan melimpahkan sepenuhnya kepada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena menurutnya hal itu merupakan tupoksi dari komisi tersebut.

Baca Juga: Tegas, Basri Rase Instruksikan Ketua RT Awasi Warga Pulang dari Luar Kota, Sebut Omicron Belum Sampai Bontang

 “Ada lembaga tersendiri yang menilai soal status ASNnya," pungkasnya.

Load More