Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:36 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Jalan Simon Tampubolon HOP 4. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Simon Tampubolon HOP 4 yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Kasus itu kabarnya tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. 

Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Simon Tampubolon HOP 4, Senin (7/2/2022) lalu. Dari penyelidikan petugas, tabrakan terjadi akibat pemotor berboncengan dari arah lorong, RT 25, Kelurahan Gunung Elai menyebrangi Jalan Simon Tampubolon dengan kecepatan tinggi. 

Nahasnya, di saat bersamaan pengendara ojek online (Ojol) tengah melintas dan tabrakan tak dapat terelakkan. Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, hasil penyelidikan sementara seharusnya pemotor yang menyebrang berhenti terlebih dahulu, memprioritaskan jalan utama. 

"Pengendara yang di dalam Gang tidak memprioritaskan pengendara lainnya yang berada di jalan besar," katanya saat dikonfirmasi KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga: Dibangun Tapi Tak Digunakan , RS Tipe D Punya Pemkot Bontang Didirikan Dalam Gang dengan Anggaran Rp 18,9 Miliar

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang inisial M meninggal dunia. Pria yang dibonceng itu mengalami luka serius di kepala lantaran tidak menggunakan helm. 

Hingga kini, Satlantas Polres Bontang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa pembonceng berinisial G. 

"Iya meninggal yang di bonceng (laki-laki) sedangkan pengendara masih di periksa dan polisi melengkapi bukti-bukti dari keterangan saksi serta rekaman CCTv," sambungnya. 

Jika terbukti bersalah, pengendara akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Jika terbukti maka hukuman yang dijerat minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Bus Pariwisata Dilarang Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Respons Pelaku Wisata

Load More