SuaraKaltim.id - Ketua RT 26, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Suripno mengaku, kaget mendengar peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan RM (54) terhadap dua santriwatinya.
Rumah Suripno tepat di samping rumah Tahfidz yang selama ini menjadi tempat belajar agama, maupun mengaji bagi anak-anak yatim piatu maupun dua korban pencabulan dari RM selama ini yang menjadi pengajarnya.
“Saya justru kaget, nggak menyangka. saya juga sempat diwawancara, ada Intel Polda yang datang juga bertanya-tanya,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/2/2022).
Namun katanya, tindak pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan RM tidak dilakukan di rumah Tahfidz. Ia menegaskan hal itu secara gamblang.
Baca Juga: Selama 2021 Transaksi UMKM di Balikpapan di Toko Daring Meningkat 2 Kali Lipat, Segini Jumlahnya
“Saya nanya anak yang punya rumah (Tahfidz), iya di BDI (rumah tersangka),” katanya.
Menurutnya, tersangka belakangan sudah jarang ke rumah Tahfidz setelah sudah ada ibu pengasuh yang mengawasi anak-anak. Tersangka juga datang hanya saat membawa sembako atau sekedar mengontrol saja.
“Beliau itu jarang datang kesini yang tersangka itu keculai ngantar sembako atau mau kontrol. Kalau dulu beluam ada umi atau pengasuhnya itu. Bahkan saya juga kaget. Perlakuannya (pencabulan dan pesrsetubuhan) gak disitu (rumah Tahfidz) di rumah dia (tersangka),” tuturnya.
Ia menjelaskan pula, rumah Tahfidz tersebut berdiri di akhir 2019. Sebelum pandemi Covid-19 ada di Balikpapan. Awalnya, hanya menampung anak-anak kecil yatim piatu dan sekaligus belajar agama.
“Jadi awalnya itu anak-anak kecil ada 10 anak, setahun kemudian ada anak-anak yang gede itu (korban). Ada anak-anak sekitar sini juga belajar mengaji juga. Jadi ustad (tersangka) itu bukan pemiliknya. Dulu dia masih sering ngajar mengaji dia pengasuh juga. Begitu sudah ada umi (pengasuh perempuan) dia sudah jarang,” bebernya.
Rumah Tahfidz tersebut memiliki akte pendirian. Bahkan dia masuk salah satu pengawas. RM saat ini telah ditahan di rutan Polda Kaltim sejak 3 Februari pekan kemarin. Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan anak dan terancam penjara di atas enam tahun.
“Akte pendiriannya iya ada, saya pernah lihat. Kalau izin operasionalnya saya gak tahu ya,” tandasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil
-
Borneo FC Bangga: Dua Pilar Dipanggil Bela Merah Putih
-
Wujudkan Mimpi IKN, Kaltim Tancap Gas Benahi Jalan dan Sumber Daya Manusia
-
500 Driver Ojol Demo di Samarinda, Tolak Skema Merugikan dari Aplikator
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Menanti, Buruan Cek Nomor HP Beruntung!