Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:36 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

SuaraKaltim.id - Ada fakta baru dalam dugaan pencabulan yang dilakukan RM tenaga pendidikan agama di yayasan tak berizin operasional di Kota Balikpapan. Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusul Sutejo.

Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur itu diketahui istrinya. Polda Kaltim bahkan akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pasangan suami istri tersebut. Karena diduga mereka melakukan hubungan intim di depan kedua korban.

“Kita akan meminta pemeriksaan kondisi kejiwaan psikoligis sang istri maupun pelaku,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).

Ia menyebut, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut kepada anak-anak itu di depan istrinya. Atau si pelaku ini melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriawati di Jabar Batal Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Hakim

"Anak-anak itu melihat,” lugasnya.

Ia menuturkan, kasus terus masih terus dikembangkan dan kemungkinan juga istri pelaku bisa terjerat. Karena mengetahui atau membiarkan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Kita akan lakukan sesuai prosedur kalau memang si istri ini terlibat dalam prilakunya si suaminya, ya kita akan terapkan pasal yang lainnya pada istrinya. Makanya kasusnya sedang dilengkapi, sedang di sidik kembali, apakah ada hal-hala lain, selain dilakukan oleh pelaku RM ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sementara hingga kini belum ada santriwati lain yang melaporkan. Hanya dua korban tersebut.

“Kalau santriwati lainnya, sampai sekarang belum ada yang melaporkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Warganet Geram

Load More