SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pehubungan (Dishub) hingga saat ini sudah meminta ratusan kali kendaraan truk untuk putar balik. Hal itu terjadi karena melanggar jam edar operasional.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, hingga saat ini ada 988 truk yang sudah diminta putar balik dan 3 di antaranya kendaraan truk ditilang karena KIR nya mati.
“Jumlah tersebut terjaring selama 24 hari sejak pos penjagaan didirikan di 7 titik yang ada di Kota Balikpapan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Ia menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut diminta putar balik karena menerobos pos penjagaan. Setelah diperiksa, ada tiga kendaraan truk yang KIR-nya mati sehingga diberikan tilang.
“Selama ini yang putar balik tidak ada masalah, kecuali jika dalam pemeriksaan ditemukan KIR mati maka petugas akan menilangnya,” katanya.
Disinggung soal hingga kapan pos penjagaan beroperasi di 7 titik yang tersebar di Kota Balikpapan, ia mengaku selama surat edaran belum dicabut atau diganti maka posko penjagaan akan terus ada.
“Adapun pos penjagaan akan terus berlangsung selama surat edaran Wali Kota berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, terkait truk-truk yang masih ditemukan Dishub betsama dengan Dirlantas Polda Kaltim yang melanggar ketentuan atau over dimension (ODOL), Elvin mengaku sudah menindak beberapa kendaraan truk yang masih ditemukan melanggar ODOL, bahkan pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait ODOL ini.
“Ada juga beberapa pengusaha yang sukarela menormalisasi sendiri kendaraannya truknya, apalagi sesuai instruksi Kementerian Perhubungan tahun 2023 kendaraan truk harus bebas dari ODOL,” jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara, Ada 95 Ribu Pelaku UMKM Diminta Pemkot Balikpapan Jadi Tuan di Rumahnya
Ia mengatakan, truk-truk ODOL ternyata juga beberapa kali berhasil ditemui di Balikpapan. Ia mengaku mendapati truk ODOL ketika pemiliknya melakukan kegiatan rutin uji KIR ke Dinas Perhubungan Balikpapan. Meskipun memang, ia tidak merinci secara spesifik data-data truk ODOL melintas di Balikpapan.
Ia pun terpaksa menolak permohonan perpanjangan uji KIR truk ODOL ini. Ia meminta agar pemilik truk mengembalikan kondisi truk sesuai spesifikasi peruntukan semestinya.
“Saya meminta mereka mengembalikan menjadi normal dulu sebelum dilakukan perpanjangan uji KIR. Kalau belum belum normal belum bisa,” paparnya.
Penerapan aturan tegas dalam proses uji KIR ini, menurutnya, merupakan salah satu strategi dalam upaya memberantas keberadaan truk ODOL di Balikpapan.
Untuk diketahui, Pemkot Balikpapan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 Tahun 2016 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang ketentuan Jam operasional kendaraan angkutan barang di kota Balikpapan. Adapun poin-poin dalam SE Wali Kota 551.2/0156/Dishub Balikpapan yang telah diberlakukan mulai tanggal 22 Januari 2022:
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Berita Terkait
-
Terkuak, RM Bersetubuh dengan Istri di Depan Kedua Korban Santriwati, Kombes Pol Yusuf Sutejo: Kejiwaan Bakal Diperiksa
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
-
Kasus Covid-19 di Balikpapan Meningkat Pesat, Pemkot Beri Teguran ke Pihak Perusahaan: Prokesnya Saja yang Mengendor
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Minim Transparansi, Warga Samarinda Kecewa Proses Ganti Rugi Proyek Terowongan
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden