Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana yang diamksud seprti poin satu dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00- 05.00 WITA melalui jalan tol KM 13 Karang joang-Manggar.
Keempat, Jalan yang dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan surat edaran ini pada pukul 05.00-22.00 WITA meliputi Jl. Soekarno-Hatta Km 0 – Km 13 Jl. MT Haryono, Jl. Syarifuddin Yoes, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Marsma R. Iswahyudi,Jl. Mulawarman dan Jl. Jend. Ahmad Yani.
Kelima, Ketentuan dikecualikan bagi kendaraan operasional TNI/POLRI/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.
Berita Terkait
-
Terkuak, RM Bersetubuh dengan Istri di Depan Kedua Korban Santriwati, Kombes Pol Yusuf Sutejo: Kejiwaan Bakal Diperiksa
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
-
Kasus Covid-19 di Balikpapan Meningkat Pesat, Pemkot Beri Teguran ke Pihak Perusahaan: Prokesnya Saja yang Mengendor
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu