SuaraKaltim.id - Warga Balikpapan berbondon-bondong mengajukan klaim pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu terjadi semenjak adanya peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang baru terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.
Rizal salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengajukan pencairan dana JHT karena sudah tidak bekerja.
“Katanya bulan Mei terakhir, saya gak tau uangnya mau dibuat apa harus ditahan-tahan,” terangnya melanir inibalikpapan.com, jaeingan suara.com, Rabu (16/2/2022).
Ia menerangkan dirinya mencairkan dana JHT setelah adanya informasi, bahwa ada batasan umur pencairan yakni usia 56 tahun, meski telah dinyatakan berhenti atau di PHK.
Namun dirinya yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sekitar pukul 10.30 Wita, harus datang lagi besok, karena nomor antrean sudah habis.
Katanya nomor antrennya habis, jadi besok lagi,” ujarnya.
Semetara itu, untuk meñgantisopasi kerumunan pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan memang membatasi jumlah antrean yang datang.
“Kami batasi jumlah antrean, karena yang ambil antrean online ja sudah diatas 100,” kata Anam, salah seorang sekuriti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
Menurut Anam, pihaknya membatasi pengambilan antrean di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di pagi hari saja, menyesuaikan dengan tingkat kepadatan jumlah peserta yang mengajukan permohonan pencairan JHT.
Berita Terkait
-
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
-
Langgar Jam Operasional dan Terobos Penjagaan, Sudah 988 Truk Diminta Putar Balik dari Arah Balikpapan
-
Terkuak, RM Bersetubuh dengan Istri di Depan Kedua Korban Santriwati, Kombes Pol Yusuf Sutejo: Kejiwaan Bakal Diperiksa
-
Perkembangan Kasus RM, Diduga Tak Melakukan Persetubuhan, Kombes Pol Yusuf Sutejo Sebut Hanya Pelecehan: Istrinya Lihat
-
Kasus Covid-19 di Balikpapan Meningkat Pesat, Pemkot Beri Teguran ke Pihak Perusahaan: Prokesnya Saja yang Mengendor
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu