SuaraKaltim.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diharapkan dapat menjadi masadepan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kalangan muda dan kaum milenialnya.
Untuk itu, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN turut diatur mengenai berbagai insentif akan disediakan bagi generasi muda bertalenta unggul untuk datang, menetap, dan bekerja atau membuka usaha di Kawasan IKN.
"Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni," menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN yang diterima di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Adapun Insentif lainnya yang akan disediakan juga meliputi akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, kemudahan ekspor dan impor, dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk Skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang beragam akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan.
Berbagai insentif tersebut juga diharapkan dapat mendukung Kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul, khususnya dari kalangan generasi muda, untuk datang, menetap dan bekerja atau membuka usaha di Kawasan IKN dan menggerakkan pengembangan klaster-klaster ekonomi di Kawasan IKN dan Provinsi Kalimantan Timur secara berkelanjutan.
Sebelumnya Rancangan Undang-undang IKN telah resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.
Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Soal Figur Tokoh Calon Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda PKB: Kita Serahkan Saja ke Jokowi
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.
Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN. ANTARA
Berita Terkait
-
Soal Figur Tokoh Calon Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda PKB: Kita Serahkan Saja ke Jokowi
-
Harga Minyak Goreng di Ngabang Masih Mahal?
-
Ada 34 Provinsi di Indonesia Tapi Pemerintah Pilih IKN Pindah ke Kaltim, Mahyudin: Penduduknya Ramah
-
Wacana Pemindahan IKN Ada Sejak Era Presiden Soekarno, Baru Terlaksana Era Jokowi, Kenapa?
-
Segini Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23, Segera Daftar Jangan Sampai Menyesal karena Tertinggal!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas