SuaraKaltim.id - Ada 10 sektor wajib pajak di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mangkrak, alias nunggak. Jumlahnya mencapai Rp 57,7 Milliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Rafidah mengatakan, tunggakan itu sudah ada sejak 2020 lalu. Dari total utang, mayoritas jumlah tunggakan berada di PBB P2.
"Tunggakan awal saja pasca pelimpahan ada sekitar Rp 13 Miliar. Kemudian bertambah hingga Rp 40,65 Miliar," kata Rafidah saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, melansir KlikKaltim.com, jaringan suara.com, Senin (21/2/2022).
Adapun menurut Rafidah, hal itu dikarenakan Pemkot menerima pelimpahan kewajiban PBBB P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pada 2013 lalu.
Adapun 10 sektor tersebut, diantaranya, pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
Padahal menurutnya, serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang bisa maksimal.
"Kalau terserap sebenarnya potensi penambahan bisa sampai Rp 264 Miliar. Sudah termasuk dengan serapan PAD senilai Rp 207 Miliar," terangnya.
Selain sektor PBB P2, tunggakan juga terjadi di BPHTB dengan nilai Rp 15.8 Miliar. Serta pajak Restoran mencapai Rp 724 Juta.
"Pada 2022 ini kita target menagih kewajiban pajak tersebut. Semua dipilah dan harus dibayar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi di Penajam Paser Utara Berlanjut, KPK Panggil Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa
-
Anak Muda yang Kerja dan Buka Usaha di IKN akan Dapat Intensif, Perumahan yang Terjangkau serta Perizinan yang Mudah
-
Ada 34 Provinsi di Indonesia Tapi Pemerintah Pilih IKN Pindah ke Kaltim, Mahyudin: Penduduknya Ramah
-
Pekan Ini, Dana Peserta Tax Amnesty Jilid II Masuk di InstrumenSUN
-
Hari Ini Tercatat Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kaltim Mencapai 1.537, 4 Orang Meninggal
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%