Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 21 Februari 2022 | 18:02 WIB
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraKaltim.id - Ada 10 sektor wajib pajak di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mangkrak, alias nunggak. Jumlahnya mencapai Rp 57,7 Milliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Rafidah mengatakan, tunggakan itu sudah ada sejak 2020 lalu. Dari total utang, mayoritas jumlah tunggakan berada di PBB P2. 

"Tunggakan awal saja pasca pelimpahan ada sekitar Rp 13 Miliar. Kemudian bertambah hingga Rp 40,65 Miliar," kata Rafidah saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, melansir KlikKaltim.com, jaringan suara.com, Senin (21/2/2022). 

Adapun menurut Rafidah, hal itu dikarenakan Pemkot menerima pelimpahan kewajiban PBBB P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pada 2013 lalu. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Penajam Paser Utara Berlanjut, KPK Panggil Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa

Adapun 10 sektor tersebut, diantaranya, pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. 

Padahal menurutnya, serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang bisa maksimal. 

"Kalau terserap sebenarnya potensi penambahan bisa sampai Rp 264 Miliar. Sudah  termasuk dengan serapan PAD senilai Rp 207 Miliar," terangnya. 

Selain sektor PBB P2, tunggakan juga terjadi di BPHTB dengan nilai Rp 15.8 Miliar. Serta pajak Restoran mencapai Rp 724 Juta.
"Pada 2022 ini kita target menagih kewajiban pajak tersebut. Semua dipilah dan harus dibayar," pungkasnya.

Baca Juga: Anak Muda yang Kerja dan Buka Usaha di IKN akan Dapat Intensif, Perumahan yang Terjangkau serta Perizinan yang Mudah

Load More