SuaraKaltim.id - Kasus penangkapan Muhammad Noor Laili (45) pada hari Kamis (13/1/2022) lalu oleh Gakkum Samarinda, mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk diketahui, Noor Laili ditangkap oleh Gakkum Samarinda lantaran mengangkut kayu jenis olahan ulin dari Banjarmasin.
"Kami terus memantau proses hukum yang dialami oleh Noor Laili, yang merupakan supir pengangkut kayu. Dan dituduh oleh Gakkum Samarinda dengan pasal 88 ayat (1) huruf c juncto pasal 15. Jadi kami disini melihat jelas ada kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh PPNS Gakkum," ungkap Ketua LSM Parlemen Jalanan, Edy Syaifuddin, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Ia menilai, adanya kejanggalan itu lantaran kayu olahan dan dokumen tersebut didapatkan dari salah satu owner CV Kasih Setia Utama.
Baca Juga: Ribuan Anggotanya Bikin Kericuhan di Depan Markas Polda Jabar, Ketua Umum GMBI Minta Maaf
"Kenapa justru PPNS Gakkum tidak memanggilnya (Owner CV Kasih Setia Utama) untuk mengklarfikasi dokumen itu. Kalau memang harus dipersidangkan guna menetapkan dokumen itu asli atau palsu. Dan yang berhak memutuskan dokumen itu asli atau palsu adalah pengadilan, bukan PPNS Gakkum," jelasnya.
Bahkan dirinya pun menduga, PPNS Gakkum bersekongkol dengan perusahaan tempat membeli kayu. Sesuatu seperti "pengondisian" disebut olehnya terjadi antara kedua belah pihak.
"Kemungkinan ini ada pengondisian dalam proses hukumnya," bebernya.
Lantaran adanya kejanggalan tersebut, dirinya bersama tim gabungan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan PPHKR akan melakukan gugatan terhadap PPNS Gakkum.
"Kalau memang terbukti bahwa dokumen tersebut palsu. Yang harus ditahan itu pemilik perusahaan yang menjual, bukan Noor Laili, kan dia korban pasal 372, 378. Kenapa harus Noor Laili yang dijadikan tersangka oleh PPNS Gakkum, tegasnya.
Baca Juga: Mengerikan! Baru Dilantik Bupati, Kadisdik Ancam Mati Wartawan dan LSM
Kini kasus tersebut, sudah masuk ke kejaksaan dan telah dinyatakan P-21. Kemudian, bakal diserahkan ke Pengadilan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Berita Terkait
-
Dituding Lindungi Istri Soal Kasus Uang Tanah, Menperin Melawan Mau Tempuh Jalur Hukum
-
Mendes Soroti Banyak Kades Kena Dipalak: yang Mengganggu Itu LSM dan Wartawan Bodrek
-
7 Fakta OCCRP: LSM yang Berani Nobatkan Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024
-
Tembakan Peringatan Meletus, Mobil Kajari Kediri Dihadang 2 Anggota LSM Mabuk
-
Serahkan Draf Persoalan LSM Asing, PB HMI Minta Semua Pihak Waspada
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN