SuaraKaltim.id - Pernikahan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir masih marak. Dari 953 anak pada 2018, menjadi 1.089 anak pada 2021 yang menikah di usia terbilang muda.
Dinas terkait pun berupaya menekan angkanya melalui peran orang tua. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita.
"Pernikahan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cukup marak dan fluktuatif," ujarnya melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Dia merinci, pada 2018 angka pernikahan usia anak di Kaltim sebanyak 953 anak. Di 2019 turun menjadi 845 anak. Kemudian, pada 2020 meningkat kembali menjadi sebanyak 1.159 anak, dan di 2021 turun lagi menjadi 1.089 anak.
Dia melanjutkan, maraknya pernikahan usia anak bukan hanya terjadi di Kaltim. Tapi juga secara nasional. Sehingga, kondisi ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-2 se-ASEAN dan ke 8 dunia untuk kasus perkawinan anak di 2018.
"Jauh sebelum pandemi, pernikahan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah," katanya.
Perkawinan usia anak di Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama, yakni menganggap normal adanya perkawinan anak, seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.
Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun, sehingga bukan masalah jika hal serupa tetap dilakukan.
Ada pula dari perspektif komunitas yang beranggapan, perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi, karena ketika sudah menikah harus lebih banyak mengurus dapur dan rumah tangga.
Baca Juga: Enam Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kaltim, 1.450 Dinyatakan Sembuh
"Berbagai pandangan seperti ini, tentu menjadikan perkawinan usia anak kemudian direstui dan difasilitasi oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat," imbuhnya.
Pemerintah, lanjutnya, banyak berupaya mencegah perkawinan anak, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, melalui UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI
-
BRI Tingkatkan Layanan Qlola, Satukan Beragam Kebutuhan Transaksi Bisnis dalam Satu Platform