SuaraKaltim.id - Gerakan Mahasiswa Pengawalan Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi di depan kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (8/3/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan legalitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Saat diwawancarai awak media, Korlap Gempur Roselin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pergantian ketua DPRD Kaltim diganti melalui paripurna ke 25 pada waktu lalu.
"Dari rapat paripurna ke 25 kan sudah ada pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim, sudah menetapkan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD yang baru. tapi kenapa dalam pengesahkan APBD 2022, padahal dalam hukumnya kedudukan itu tidak sah di dalam gedung DPRD," ucapnya, dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menilai, Makmur HAPK sudah melakukan Abuse of Power untuk menciptakan produk hukum yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum dan administrasi.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Berhenti, Irma Suryani: Alasannya Apa Dihentikan
"Kebijakan itu diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 akan berdampak dengan keuangan daerah. Padahal beliau (Makmur HAPK) sudah demisioner dan masih berani menandatangani itu, ini yang kita pertanyakan," jelasnya.
Walaupun pihak Makmur HAPK sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai prosedur bahkan belum final. Roselin menilai Makmur HAPK belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya yang masih demisioner.
"Walau mengajukan kasasi namun belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya telah demisioner, artinya beliau telah melecehkan administrasi di dalam gedung DPRD Kaltim," bebernya.
Sebagai bentuk protesnya, Gempur Kaltim memberikan beberapa gugatan terhadap Makmur HAPK, dengan mendesak Gubernur Kaltim untuk segera menahan belanja daerah hingga APBD 2022 Kaltim sah secara hukum dan administrasi. Dan menuntut pertanggung jawaban Gubernur Kaltim dan jajarannya atas penggunaan APBD yang tidak sah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, menjelaskan saat ini posisi Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
"Yang berhak untuk memberhentikan Makmur HAPK dan memberikan SK yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi sepanjang pengganti yang sah belum dilantik Makmur HAPK masih dianggap sebagai Ketua DPRD Kaltim," jelas Jahidin.
Kendati itu, Politisi dari fraksi PKB menambahkan Makmur HAPK sudah melakukan gugatan Mahkamah Partai Golkar dan ditolak.
"Beliau (Makmur HAPK) sudah melakukan upaya hukum lainnya dan masih proses sidangnya. Jadi yang saat ini harus dimengerti, yang bisa memberhentikan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri. Dan Kementerian tidak akan melakukan proses penggantian Ketua DPRD, hingga ada keputusan ketetapannya," tandasnya.
(Foto: Gempur Kaltim saat melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!
-
EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global