SuaraKaltim.id - Gerakan Mahasiswa Pengawalan Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi di depan kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (8/3/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan legalitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Saat diwawancarai awak media, Korlap Gempur Roselin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pergantian ketua DPRD Kaltim diganti melalui paripurna ke 25 pada waktu lalu.
"Dari rapat paripurna ke 25 kan sudah ada pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim, sudah menetapkan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD yang baru. tapi kenapa dalam pengesahkan APBD 2022, padahal dalam hukumnya kedudukan itu tidak sah di dalam gedung DPRD," ucapnya, dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menilai, Makmur HAPK sudah melakukan Abuse of Power untuk menciptakan produk hukum yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum dan administrasi.
"Kebijakan itu diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 akan berdampak dengan keuangan daerah. Padahal beliau (Makmur HAPK) sudah demisioner dan masih berani menandatangani itu, ini yang kita pertanyakan," jelasnya.
Walaupun pihak Makmur HAPK sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai prosedur bahkan belum final. Roselin menilai Makmur HAPK belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya yang masih demisioner.
"Walau mengajukan kasasi namun belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya telah demisioner, artinya beliau telah melecehkan administrasi di dalam gedung DPRD Kaltim," bebernya.
Sebagai bentuk protesnya, Gempur Kaltim memberikan beberapa gugatan terhadap Makmur HAPK, dengan mendesak Gubernur Kaltim untuk segera menahan belanja daerah hingga APBD 2022 Kaltim sah secara hukum dan administrasi. Dan menuntut pertanggung jawaban Gubernur Kaltim dan jajarannya atas penggunaan APBD yang tidak sah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, menjelaskan saat ini posisi Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Berhenti, Irma Suryani: Alasannya Apa Dihentikan
"Yang berhak untuk memberhentikan Makmur HAPK dan memberikan SK yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi sepanjang pengganti yang sah belum dilantik Makmur HAPK masih dianggap sebagai Ketua DPRD Kaltim," jelas Jahidin.
Kendati itu, Politisi dari fraksi PKB menambahkan Makmur HAPK sudah melakukan gugatan Mahkamah Partai Golkar dan ditolak.
"Beliau (Makmur HAPK) sudah melakukan upaya hukum lainnya dan masih proses sidangnya. Jadi yang saat ini harus dimengerti, yang bisa memberhentikan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri. Dan Kementerian tidak akan melakukan proses penggantian Ketua DPRD, hingga ada keputusan ketetapannya," tandasnya.
(Foto: Gempur Kaltim saat melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua