SuaraKaltim.id - Gerakan Mahasiswa Pengawalan Uang Rakyat (Gempur) menggelar aksi di depan kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (8/3/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan legalitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Saat diwawancarai awak media, Korlap Gempur Roselin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pergantian ketua DPRD Kaltim diganti melalui paripurna ke 25 pada waktu lalu.
"Dari rapat paripurna ke 25 kan sudah ada pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim, sudah menetapkan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD yang baru. tapi kenapa dalam pengesahkan APBD 2022, padahal dalam hukumnya kedudukan itu tidak sah di dalam gedung DPRD," ucapnya, dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menilai, Makmur HAPK sudah melakukan Abuse of Power untuk menciptakan produk hukum yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum dan administrasi.
"Kebijakan itu diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 akan berdampak dengan keuangan daerah. Padahal beliau (Makmur HAPK) sudah demisioner dan masih berani menandatangani itu, ini yang kita pertanyakan," jelasnya.
Walaupun pihak Makmur HAPK sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai prosedur bahkan belum final. Roselin menilai Makmur HAPK belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya yang masih demisioner.
"Walau mengajukan kasasi namun belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya telah demisioner, artinya beliau telah melecehkan administrasi di dalam gedung DPRD Kaltim," bebernya.
Sebagai bentuk protesnya, Gempur Kaltim memberikan beberapa gugatan terhadap Makmur HAPK, dengan mendesak Gubernur Kaltim untuk segera menahan belanja daerah hingga APBD 2022 Kaltim sah secara hukum dan administrasi. Dan menuntut pertanggung jawaban Gubernur Kaltim dan jajarannya atas penggunaan APBD yang tidak sah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, menjelaskan saat ini posisi Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Berhenti, Irma Suryani: Alasannya Apa Dihentikan
"Yang berhak untuk memberhentikan Makmur HAPK dan memberikan SK yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi sepanjang pengganti yang sah belum dilantik Makmur HAPK masih dianggap sebagai Ketua DPRD Kaltim," jelas Jahidin.
Kendati itu, Politisi dari fraksi PKB menambahkan Makmur HAPK sudah melakukan gugatan Mahkamah Partai Golkar dan ditolak.
"Beliau (Makmur HAPK) sudah melakukan upaya hukum lainnya dan masih proses sidangnya. Jadi yang saat ini harus dimengerti, yang bisa memberhentikan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri. Dan Kementerian tidak akan melakukan proses penggantian Ketua DPRD, hingga ada keputusan ketetapannya," tandasnya.
(Foto: Gempur Kaltim saat melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar