SuaraKaltim.id - Warga Perumahan R6, RT 08 Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara mengeluhkan jalan di pemukiman mereka yang belum diaspal. Padahal usulan untuk perbaikan jalan ini sudah lama disampaikan.
Pemkot Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) beralasan, urung memperbaiki lantaran kontraktor developer belum menyerahkan hibah kawasan ini ke pemerintah.
Salah satu warga perumahan R6, Ari menyampaikan, sebelumnya Dinas Perkimtan meminta warga untuk mengumpulkan sertifikat. Masyarakat memenuhi persyaratan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
"Terkendala di surat hibah katanya, nah itu saya tidak tahu," ungkapnya saat mengikuti inspeksi mendadak, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).
Sementara, dari pihak pengelola developer, Rian Apriadi menyampaikan, pihaknya secara keseluruhan telah melengkapi syarat administrasi hingga selesai.
Administrasi untuk perbaikan jalan yang akan diambil alih oleh pemerintah kata dia juga telah selesai. Sehingga ia bingung ketika ditanya mengenai surat hibah.
"Saya selalu ditanya mana surat hibah, saya kadang bertanya surat hibah seperti apa. Karena surat yg saya bikin sudah menerangkan pembangunan sudah selesai sesuai gambar yang kami terima dari tata ruang," bebernya.
Ia menerangkan, semula lokasi perumahan jadi sertifikat induk. Setelah itu dipecah masing-masing pemilik, dan setiap dipecah ada surat jalan. Dari pecahan surat itu, developer tidak lagi memegang melainkan langsung diambil oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sementara kami dari pengembang tidak ada memegang," terangnya.
Baca Juga: Diiringi Penyaluran Minyak Goreng Murah, Vaksinasi Covid-19 di Bontang Diklaim Meningkat
Di lokasi yan sama, lurah Bontang Baru, Rully A Putra menyampaikan, bahwa masih ada sertifikat pelepasan fasilitas umum yang belum selesai dari pihak developer.
"Jadi ada kewajiban developer yang belum selesai secara administrasi," ujarnya. Ini yg sedng kita kejar.
Apabila administrasi fasum itu selesai, kata dia, pengerjaan jalan bisa lakukan. Pun dari pihak developer sudah menghibahkan. Dengan begitu tinggal mengukur jalan ulang bersama tim teknis baik dari pihak Perkim maupun PUPRK.
"Kelurahan yang memfasilitasi supaya bisa segera terpecah sertifikat induknya bisa dijadikan fasilitas umum," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025