SuaraKaltim.id - Warga Perumahan R6, RT 08 Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara mengeluhkan jalan di pemukiman mereka yang belum diaspal. Padahal usulan untuk perbaikan jalan ini sudah lama disampaikan.
Pemkot Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) beralasan, urung memperbaiki lantaran kontraktor developer belum menyerahkan hibah kawasan ini ke pemerintah.
Salah satu warga perumahan R6, Ari menyampaikan, sebelumnya Dinas Perkimtan meminta warga untuk mengumpulkan sertifikat. Masyarakat memenuhi persyaratan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
"Terkendala di surat hibah katanya, nah itu saya tidak tahu," ungkapnya saat mengikuti inspeksi mendadak, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).
Sementara, dari pihak pengelola developer, Rian Apriadi menyampaikan, pihaknya secara keseluruhan telah melengkapi syarat administrasi hingga selesai.
Administrasi untuk perbaikan jalan yang akan diambil alih oleh pemerintah kata dia juga telah selesai. Sehingga ia bingung ketika ditanya mengenai surat hibah.
"Saya selalu ditanya mana surat hibah, saya kadang bertanya surat hibah seperti apa. Karena surat yg saya bikin sudah menerangkan pembangunan sudah selesai sesuai gambar yang kami terima dari tata ruang," bebernya.
Ia menerangkan, semula lokasi perumahan jadi sertifikat induk. Setelah itu dipecah masing-masing pemilik, dan setiap dipecah ada surat jalan. Dari pecahan surat itu, developer tidak lagi memegang melainkan langsung diambil oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sementara kami dari pengembang tidak ada memegang," terangnya.
Baca Juga: Diiringi Penyaluran Minyak Goreng Murah, Vaksinasi Covid-19 di Bontang Diklaim Meningkat
Di lokasi yan sama, lurah Bontang Baru, Rully A Putra menyampaikan, bahwa masih ada sertifikat pelepasan fasilitas umum yang belum selesai dari pihak developer.
"Jadi ada kewajiban developer yang belum selesai secara administrasi," ujarnya. Ini yg sedng kita kejar.
Apabila administrasi fasum itu selesai, kata dia, pengerjaan jalan bisa lakukan. Pun dari pihak developer sudah menghibahkan. Dengan begitu tinggal mengukur jalan ulang bersama tim teknis baik dari pihak Perkim maupun PUPRK.
"Kelurahan yang memfasilitasi supaya bisa segera terpecah sertifikat induknya bisa dijadikan fasilitas umum," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu