SuaraKaltim.id - Warga Perumahan R6, RT 08 Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara mengeluhkan jalan di pemukiman mereka yang belum diaspal. Padahal usulan untuk perbaikan jalan ini sudah lama disampaikan.
Pemkot Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) beralasan, urung memperbaiki lantaran kontraktor developer belum menyerahkan hibah kawasan ini ke pemerintah.
Salah satu warga perumahan R6, Ari menyampaikan, sebelumnya Dinas Perkimtan meminta warga untuk mengumpulkan sertifikat. Masyarakat memenuhi persyaratan tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
"Terkendala di surat hibah katanya, nah itu saya tidak tahu," ungkapnya saat mengikuti inspeksi mendadak, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).
Sementara, dari pihak pengelola developer, Rian Apriadi menyampaikan, pihaknya secara keseluruhan telah melengkapi syarat administrasi hingga selesai.
Administrasi untuk perbaikan jalan yang akan diambil alih oleh pemerintah kata dia juga telah selesai. Sehingga ia bingung ketika ditanya mengenai surat hibah.
"Saya selalu ditanya mana surat hibah, saya kadang bertanya surat hibah seperti apa. Karena surat yg saya bikin sudah menerangkan pembangunan sudah selesai sesuai gambar yang kami terima dari tata ruang," bebernya.
Ia menerangkan, semula lokasi perumahan jadi sertifikat induk. Setelah itu dipecah masing-masing pemilik, dan setiap dipecah ada surat jalan. Dari pecahan surat itu, developer tidak lagi memegang melainkan langsung diambil oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sementara kami dari pengembang tidak ada memegang," terangnya.
Baca Juga: Diiringi Penyaluran Minyak Goreng Murah, Vaksinasi Covid-19 di Bontang Diklaim Meningkat
Di lokasi yan sama, lurah Bontang Baru, Rully A Putra menyampaikan, bahwa masih ada sertifikat pelepasan fasilitas umum yang belum selesai dari pihak developer.
"Jadi ada kewajiban developer yang belum selesai secara administrasi," ujarnya. Ini yg sedng kita kejar.
Apabila administrasi fasum itu selesai, kata dia, pengerjaan jalan bisa lakukan. Pun dari pihak developer sudah menghibahkan. Dengan begitu tinggal mengukur jalan ulang bersama tim teknis baik dari pihak Perkim maupun PUPRK.
"Kelurahan yang memfasilitasi supaya bisa segera terpecah sertifikat induknya bisa dijadikan fasilitas umum," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026