SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menyebut praktik pinjaman modal dari koperasi yang berkedok rentenir adalah riba. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Apalagi dalam proses penagihan oknum tersebut melakukan tindakan ancaman, intimidasi, yang berujung merugikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam hukum islam. Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan, segala bentuk utang uang tidak boleh berbunga dan menyengsarakan peminjam.
Ia mencontohkan, apabila ada yang meminjam sebanyak Rp 1 juta, maka peminjam harus mendapat keseluruhan uang tersebut tanpa potongan. Begitu pun sebaliknya, ketika peminjam harus mengembalikan harus sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
"Kalau ada bunganya meskipun ibarat setitik pasir maka mengandung riba atau hukumnya haram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya, MUI menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk riba. Akibatnya, akan menambah dosa dan berefek buruk pada kedepannya.
Apalagi, dilakukan oleh orang beragama islam taat. Didalam Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-baqarah ayat : 275-279 yang berarti: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, (QS AL Baqarah 275).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman, (Al Baqarah 278); dan Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangi mu, (QS Al Baqarah 279).
"Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat
-
Komisi III DPR Minta Kapolres Kukar Minta Maaf Terbuka ke Senator Henock
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN