SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menyebut praktik pinjaman modal dari koperasi yang berkedok rentenir adalah riba. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Apalagi dalam proses penagihan oknum tersebut melakukan tindakan ancaman, intimidasi, yang berujung merugikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam hukum islam. Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan, segala bentuk utang uang tidak boleh berbunga dan menyengsarakan peminjam.
Ia mencontohkan, apabila ada yang meminjam sebanyak Rp 1 juta, maka peminjam harus mendapat keseluruhan uang tersebut tanpa potongan. Begitu pun sebaliknya, ketika peminjam harus mengembalikan harus sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
"Kalau ada bunganya meskipun ibarat setitik pasir maka mengandung riba atau hukumnya haram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya, MUI menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk riba. Akibatnya, akan menambah dosa dan berefek buruk pada kedepannya.
Apalagi, dilakukan oleh orang beragama islam taat. Didalam Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-baqarah ayat : 275-279 yang berarti: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, (QS AL Baqarah 275).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman, (Al Baqarah 278); dan Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangi mu, (QS Al Baqarah 279).
"Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil," pungkasnya.
Baca Juga: Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
-
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan