SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang menyebut praktik pinjaman modal dari koperasi yang berkedok rentenir adalah riba. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Apalagi dalam proses penagihan oknum tersebut melakukan tindakan ancaman, intimidasi, yang berujung merugikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam hukum islam. Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan, segala bentuk utang uang tidak boleh berbunga dan menyengsarakan peminjam.
Ia mencontohkan, apabila ada yang meminjam sebanyak Rp 1 juta, maka peminjam harus mendapat keseluruhan uang tersebut tanpa potongan. Begitu pun sebaliknya, ketika peminjam harus mengembalikan harus sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
"Kalau ada bunganya meskipun ibarat setitik pasir maka mengandung riba atau hukumnya haram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya, MUI menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk riba. Akibatnya, akan menambah dosa dan berefek buruk pada kedepannya.
Apalagi, dilakukan oleh orang beragama islam taat. Didalam Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-baqarah ayat : 275-279 yang berarti: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, (QS AL Baqarah 275).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman, (Al Baqarah 278); dan Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangi mu, (QS Al Baqarah 279).
"Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil," pungkasnya.
Baca Juga: Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram
Berita Terkait
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta
-
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Ada Bacaan Al Fatihah, Aksi Panggung Ahmad Dhani Saat Bawa Lagu Kuldesak Tuai Kontroversi
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye