Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya," ucapnya.
Rusaknya lingkungan
Baca Juga: Mahasantri se-Kaltim Dukung Ganjar Pranowo untuk Presiden 2024, Disebut Sosok Pemimpin yang Bersih
Eksploitasi seperti pertambangan ilegal yang tak terarah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kaltim. Sumber daya alam yang dikeruk oleh aktivitas pertambangan ilegal membuat tanah tanah galian perlahan menutupi alur sungai sehingga terjadi pendangkalan, kemudian ketika hujan turun maka air meluap dan menimbulkan banjir.
Akibat dari eksploitasi yang tak sesuai aturan itu sejumlah daerah di Kaltim terjadi musibah seperti banjir, tanah longsor dan kerusakan jalan akibat rusaknya lingkungan ditambah dengan intensitas hujan cukup tinggi. Untuk itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang di Samarinda, mengatakan selain masalah eksploitasi yang tidak terarah, dana reklamasi oleh pemerintah tak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Saat ini, anggaran untuk reklamasi pascapertambangan sebenarnya tidak cukup untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat dari kegiatan tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sumbawa Timur Mining Buktikan Pengelolaan Lingkungan Sejak Tahap Awal Eksplorasi Tambang
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Sempat Laris Manis, Harga Emas Antam Hari Ini Turun
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN