SuaraKaltim.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan aspirasi Masyarakat Hukum Adat Mului, Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser untuk diakui sebagai desa adat kepada Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPD Kaltim Syirajudin. Ia menuturkan usulan tersebut disampaikan karena wilayah masyarakat hukum adat terpisah jauh dari Desa Swan Slutung.
“Dan jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 kepala keluarga (KK)," katanya, melansir dari ANTARA, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Tujuannya, untuk mendapatkan solusi terkait usulan masyarakat hukum adat Mului tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Kaltim mewakili rakyat Mului, meminta agar Dirjen Bina Pemdes dapat segera mengeluarkan kebijakan melalui Petunjuk Teknis (Juknis). Khususnya, tentang percepatan mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Dan Surat Edaran Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Sekretariat Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah," tuturnya.
Ia menjelaskan, Kaltim saat ini telah memiliki dua masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Yakni Masyarakat Hukum Adat Mului, Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam, dan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
Semua Masyarakat Hukum Adat tersebut berasal dari Kabupaten Paser, sementara enam calon Masyarakat Hukum Adat lagi yang saat ini dalam proses identifikasi dan pengesahan SK Panitia.
"Secara resmi pihaknya juga telah melakukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Kemedagri," imbuhnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim 27 Maret 2022, Waspada Hujan Petir Terjadi di Wilayah Ini
Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat. Menurutnya, pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Melalui pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karakteristik masing-masing daerah.
"Berkaitan dengan usulan warga Mului menginginkan agar wilayahnya diakui sebagai Desa Adat, pihaknya mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dulu harus ada pengakuan MHA," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat. Apabila, jumlah penduduk Mului tidak mencukupi.
Maka, pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak-pihak terkait," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu