Denada S Putri
Senin, 06 Juni 2022 | 17:42 WIB
Personil Satpol-PP yang menertibkan spanduk yang terpasang tanpa memiliki izin. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang menertibkan 97 spanduk yang tidak memiliki izin. Aksi penurunan spanduk tersebut dilakukan setiap hari dengan menyisir sejumlah titik di Kota Bontang.

Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, masih banyak ditemukan spanduk yang terpasang dan tidak berizin. Padahal di dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Lokasi dan Perizinan Penyelenggaraan Reklame.

"Setiap hari kita laksanakan patroli melihat spanduk yang tidak memiliki izin. Secara humanis melakukan koordinasi terlebih dahulu ke DPM-PTSP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/6/2022).

Lebih lanjut, untuk mendeteksi spanduk tidak berizin, ia menegaskan pihaknya melakukan beberapa hal. Salah satunya, dengan melihat stiker yang dikeluarkan oleh Bapenda. 

Dengan adanya stiker tersebut, ia menegaskan, pastinya para  sudah memiliki izin dan membayar pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

"Mudah mendeteksinya. Kalau tidak ditemukan stiker yang dikeluarkan Bapenda kita langsung koordinasi apakah ini sudah melapor atau tidak," terangnya.

Jenis spanduk yang terpasang dan tidak berizin pun bervariasi. Mulai dari spanduk Partai Politik (Parpol), iklan kegiatan atau event, hingga spanduk pendaftaran online setiap sekolah. 

Jika dibiarkan, katanya akan terlihat kumuh dan menimbulkan kecemburuan kepada pemasang spanduk yang sudah membayar pajak. 

"Setelah ditertibkan akan di bawa ke Bapenda. Secara resmi dengan berita acara nya," pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Cilegon Hanya Sita 7 Botol Miras Saat Razia di Jalur Lingkar Selatan

Load More