SuaraKaltim.id - Jadwal pengajuan daftar usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur hingga minggu depan.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku hingga saat ini masih menghitung kebutuhan yang akan diusulkan.
Jumlah formasi yang diajukan menyesuaikan dengan kebutuhan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau jumlah saya tidak tahu. Karena kan harus disesuaikan jenjang pendidikan dari satu formasi kemudian menetapkan jumlah usulan kebutuhan kerja," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Belum lagi dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Pastinya itu menjadi bahan pertimbangan khusus mencarikan alternatif tenaga honorer.
"Ini juga kita masih terus cari alternatifnya bagaimana. Karena, memang perlu dilakukan bagaimana bisa terakomodir di seleksi CASN atau PPPK," sambungnya.
Yang jelas, kata Aji usulan nantinya diharapkan bisa lebih besar dari formasi CASN dan PPPK pada 2021 lalu. Diketahui, pada tahun lalu sekira ada 378 lowongan CASN dan PPPK.
"Kita usahakan bisa lebih besar. Kalau data terdahulu kan 120 lowongan CASN, dan 258 PPPK," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pegawai honorer di Bontang sempat disoal oleh DPRD Kota Taman. Anggota DPRD Kota Bontang Raking mempertanyakan alasan Pemkot menggeser posisi pegawai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Dapat Tambahan 10 Ribu Orang, Indonesia Harap Arab Saudi Kembali Tambah Kuota Haji Tahun 2023
Politisi Partai Berkarya ini menilai 'penggantian pemain' di saat larangan rekrutmen pegawai bakal jadi persoalan baru.
"BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) bisa menjawab karena saya dapat informasi adanya pergantian pegawai honorer. Jadi diminta penjelasannya agar tidak menimbulkan persoalan baru," katanya, Senin (20/6/2022).
Mengkonfirmasi soal itu, Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, memang ada proses pergantian yang terjadi di lingkungan Pemkot.
Menurutnya, proses pergantian itu hanya diperlukan untuk OPD tertentu. Misalnya, khusus yang berkaitan erat dengan pelayanan publik saat ada tenaga honorer yang berhenti.
Ia mencontohkan seperti Dinas Kesehatan (Diskes), adanya tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), petugas pemadam di Disdamkartan, dan personil Satpol-PP.
"Iya memang ada. Cuman yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik. Misalnya ada bidan, dokter, dan perawat yang mengundurkan diri jadi harus cari penggantinya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit