SuaraKaltim.id - Kebijakan fuel card untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi merupakan aturan pemerintah pusat.
Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) hanya memastikan penyelenggaraan aturan tersebut bisa berjalan baik dan penerima solar subsidi tepat sasaran.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku, soal syarat penerima fuel card sudah diputuskan dan harus dijalankan.
Semua persyaratan sudah ditetapkan Pertamina dan menjadi persoalan di seluruh daerah.
"Kalau Pemkot hanya menjalankan kebijakan itu. Jadi aturan yang dibuat juga terintegrasi dari Pertamina," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Soal tuntutan para sopir truk ihwal syarat, ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Pertamina memberikan kebijakan itu tentu sesuai kondisi yang terjadi.
Misalnya, mendistribusikan BBM subsidi agar tepat sasaran. Meski dalam praktiknya masih menimbulkan antrean yang cukup panjang.
"Kita akan tetap perjuangkan, cuman masu sampai kapan. Harusnya pertamina bisa melihat lah bagaimana kondisi yang terjadi di daerah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, di hari pertama penggunaan fuel card disebut tak menghabiskan stok BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim (Kopkar PKT).
Baca Juga: Direktur Pertamina Sebut Pertalite Harusnya Rp 17200/liter
Untuk diketahui, secara perdana di Bontang menerapkan pengisian BBM subsidi menggunakan kartu fuel card, Senin (4/7/2022) lalu.
Pengawas SPBU Kopkar PKT Jufri mengatakan, truk yang tidak mempunyai kartu transaksi non tunai tidak diperkenankan masuk untuk mengisi bahan bakar.
Nanti, operator dengan berbekal alat transaksi non tunai langsung mengisikan BBM solar dengan batas maksimal pembelian.
"Tidak boleh mengisi kalau tidak punya kartu. Karena, ini kebijakan yang harus diterapkan," katanya dikutip Senin.
Kebijakan ini, sebelumnya sudah disosialisasikan sejak 2 minggu yang lalu. Pengendara truk kemarin difasilitasi mendaftar di SPBU Kopkar PKT.
Selain itu brosur juga sudah dibagikan saat supir truk mengantre setiap harinya. Di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 mengatur jumlah maksimal penerima BBM subsidi solar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien
-
Oknum Guru SLB di Berau Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul