SuaraKaltim.id - Kebijakan fuel card untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi merupakan aturan pemerintah pusat.
Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) hanya memastikan penyelenggaraan aturan tersebut bisa berjalan baik dan penerima solar subsidi tepat sasaran.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku, soal syarat penerima fuel card sudah diputuskan dan harus dijalankan.
Semua persyaratan sudah ditetapkan Pertamina dan menjadi persoalan di seluruh daerah.
"Kalau Pemkot hanya menjalankan kebijakan itu. Jadi aturan yang dibuat juga terintegrasi dari Pertamina," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).
Soal tuntutan para sopir truk ihwal syarat, ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Pertamina memberikan kebijakan itu tentu sesuai kondisi yang terjadi.
Misalnya, mendistribusikan BBM subsidi agar tepat sasaran. Meski dalam praktiknya masih menimbulkan antrean yang cukup panjang.
"Kita akan tetap perjuangkan, cuman masu sampai kapan. Harusnya pertamina bisa melihat lah bagaimana kondisi yang terjadi di daerah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, di hari pertama penggunaan fuel card disebut tak menghabiskan stok BBM, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim (Kopkar PKT).
Baca Juga: Direktur Pertamina Sebut Pertalite Harusnya Rp 17200/liter
Untuk diketahui, secara perdana di Bontang menerapkan pengisian BBM subsidi menggunakan kartu fuel card, Senin (4/7/2022) lalu.
Pengawas SPBU Kopkar PKT Jufri mengatakan, truk yang tidak mempunyai kartu transaksi non tunai tidak diperkenankan masuk untuk mengisi bahan bakar.
Nanti, operator dengan berbekal alat transaksi non tunai langsung mengisikan BBM solar dengan batas maksimal pembelian.
"Tidak boleh mengisi kalau tidak punya kartu. Karena, ini kebijakan yang harus diterapkan," katanya dikutip Senin.
Kebijakan ini, sebelumnya sudah disosialisasikan sejak 2 minggu yang lalu. Pengendara truk kemarin difasilitasi mendaftar di SPBU Kopkar PKT.
Selain itu brosur juga sudah dibagikan saat supir truk mengantre setiap harinya. Di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 mengatur jumlah maksimal penerima BBM subsidi solar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas