SuaraKaltim.id - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan PM Noor, Samarinda Utara dan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Sidak itu dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda pada Senin (18/7/2022) kemarin.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mereka melakukan sidak untuk melihat fenomena di lapangan. Khususnya, terkait isu modifikasi kendaraan.
"Kami ingin melihat fakta di lapangan dan ternyata masih ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. Sementara kami lakukan penilangan," ungkapnya, melansir dari ANTARA, Selasa (19/7/2022).
Sebagai informasi, Ary dan jajarannya bersama dengan Pertamina dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sidak terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang menyebabkan antrean panjang dan menjadi keresahan warga.
Baca Juga: Pria Ini Nekad Ngaku Sebagai Anggota BNN Buat Peras Pengendara Motor
Ia mengatakan, saat pihaknya tiba di SPBU Jalan PM Noor sebagai sasaran pertama, terlihat antrean sepeda motor cukup panjang. Pada antrean BBM jenis Pertalite terdapat 4 sepeda motor tengah antre menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Para pengendara kemudian langsung diamankan dan sepeda motor dengan tangki dimodifikasi tersebut diberikan sanksi tilang, karena spesifikasi yang tidak sesuai standar. Para pengendara juga ternyata tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Satu pengendara sepeda motor terlihat distangnya terlilit selang yang hendak melakukan pengisian dengan tangki modifikasi dan membawa jerigen kapasitas 35 liter. Melihat banyak petugas, pengendara tersebut ingin kabur namun berhasil diamankan petugas," terangnya.
Sementara di lokasi sidak kedua di SPBU Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, petugas hanya mendapati 1 sepeda motor yang tengah mengantre lalu menemukan sebotol kecil BBM Pertalite dalam kantong kresek hitam.
"Untuk selanjutnya akan dikembangkan oleh Unit Reskrim kemana atau diapakan Pertalite ini. Karena, dari interogasi kami dijual kembali dengan harga bervariasi. Mulai Rp 9 ribu per liter, Rp 10 ribu hingga Rp 11.500 per liter untuk eceran," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pertamina terkait tindak lanjut pedagang eceran tersebut.
"Dengan demikian langkah yang kami ambil nanti tepat sasaran dan tidak menyebabkan konflik yang berkelanjutan," jelasnya.
Ia berharap, ke depan SPBU maupun masyarakat bisa kembali tertib. Karena saat ini, pengisian sudah dibatasi. Baik dalam aturan Wali Kota maupun Pertamina.
"Untuk Pertalite sepeda motor hanya boleh diisi paling banyak Rp 50 ribu, sedangkan mobil Rp 300 ribu. Tidak hanya itu saja, kalau ada tangki modifikasi tidak boleh mengisi dan kalau modus bawa botol Aqua sebagai cadangan itu ciri yang perlu dikenali SPBU, jangan lagi tidak tahu," tegasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Muhammad Rizal menegaskan jaminan ketersediaan BBM di Kota Samarinda merupakan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kan ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, untuk sepeda motor per liter maksimal hanya Rp 50 ribu, kecuali ojol," terangnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya