SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial TR (45) ditangkap polisi akibat memamerkan kemaluannya ke seorang pengendara wanita.
Aksi itu dilakukan TR pada hari Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 13.20 Wita dan berhasil direkam oleh salah satu korbannya.
Dalam video berdurasi 13 detik, terekam jelas bahwa TR sedang memamerkan alat vitalnya, sambil mengendarai motor, ketika melintas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Merasa dilecehkan oleh TR, korbannya pun melaporkan perbuatan tak senonoh TR ke Polresta Samarinda. Dalam keterangannya juga, TR mengaku bahwa perbuatan itu ia lakukan atas dasar spontan saja.
"Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, TR mengaku bahwa dirinya pernah menikah dan memiliki 3 orang anak. Namun saat ini dirinya telah menjadi duda selama 10 tahun lantaran sang istri meninggal dunia.
"Iya sudah cerai, ini sudah 10 tahun duda," jelasnya, saat diwawancarai oleh awak media dan hanya bisa menahan tangis penyesalan atas aksi tak terpuji yang ia lakukan.
Pihak kepolisian sendiri berlandaskan hasil rekaman video yang viral itu, langsung melacak plata nomor kendaraan TR ketika beraksi.
"Iya, videonya sempat viral dan korbannya melapor kemudian kami langsung menindaklanjuti," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Minta Samarinda di Doakan Calon Jamaah Haji, Ada Apa?
Usai melakukan rangkaian penyelidikan, TR pun tak berkutik saat diamankan di kediamannya. Tepatnya, di kawasan Samarinda Seberang, pada Kamis (15/6/2022).
"Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media.
Atas perbuatan tak terpujinya itu, kini TR telah mendekam dibalik jeruji besi serta dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru