SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial TR (45) ditangkap polisi akibat memamerkan kemaluannya ke seorang pengendara wanita.
Aksi itu dilakukan TR pada hari Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 13.20 Wita dan berhasil direkam oleh salah satu korbannya.
Dalam video berdurasi 13 detik, terekam jelas bahwa TR sedang memamerkan alat vitalnya, sambil mengendarai motor, ketika melintas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Merasa dilecehkan oleh TR, korbannya pun melaporkan perbuatan tak senonoh TR ke Polresta Samarinda. Dalam keterangannya juga, TR mengaku bahwa perbuatan itu ia lakukan atas dasar spontan saja.
"Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, TR mengaku bahwa dirinya pernah menikah dan memiliki 3 orang anak. Namun saat ini dirinya telah menjadi duda selama 10 tahun lantaran sang istri meninggal dunia.
"Iya sudah cerai, ini sudah 10 tahun duda," jelasnya, saat diwawancarai oleh awak media dan hanya bisa menahan tangis penyesalan atas aksi tak terpuji yang ia lakukan.
Pihak kepolisian sendiri berlandaskan hasil rekaman video yang viral itu, langsung melacak plata nomor kendaraan TR ketika beraksi.
"Iya, videonya sempat viral dan korbannya melapor kemudian kami langsung menindaklanjuti," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Minta Samarinda di Doakan Calon Jamaah Haji, Ada Apa?
Usai melakukan rangkaian penyelidikan, TR pun tak berkutik saat diamankan di kediamannya. Tepatnya, di kawasan Samarinda Seberang, pada Kamis (15/6/2022).
"Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media.
Atas perbuatan tak terpujinya itu, kini TR telah mendekam dibalik jeruji besi serta dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Zona Bebas Batu Bara untuk Selamatkan Pesut Mahakam
-
Hotel Bumi Senyiur Samarinda Sempat Terbakar, Tamu Dipindahkan ke Puri Senyiur
-
IKN Jadi Pusat Penguatan Bahasa Indonesia dan Identitas Kebangsaan
-
Pedagang Samarinda Desak Penertiban Ritel Modern yang Langgar Aturan
-
Pasca Longsor, Terowongan Samarinda Diperkuat 72 Meter di Dua Titik Kritis