SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial TR (45) ditangkap polisi akibat memamerkan kemaluannya ke seorang pengendara wanita.
Aksi itu dilakukan TR pada hari Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 13.20 Wita dan berhasil direkam oleh salah satu korbannya.
Dalam video berdurasi 13 detik, terekam jelas bahwa TR sedang memamerkan alat vitalnya, sambil mengendarai motor, ketika melintas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Merasa dilecehkan oleh TR, korbannya pun melaporkan perbuatan tak senonoh TR ke Polresta Samarinda. Dalam keterangannya juga, TR mengaku bahwa perbuatan itu ia lakukan atas dasar spontan saja.
"Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Selain itu, TR mengaku bahwa dirinya pernah menikah dan memiliki 3 orang anak. Namun saat ini dirinya telah menjadi duda selama 10 tahun lantaran sang istri meninggal dunia.
"Iya sudah cerai, ini sudah 10 tahun duda," jelasnya, saat diwawancarai oleh awak media dan hanya bisa menahan tangis penyesalan atas aksi tak terpuji yang ia lakukan.
Pihak kepolisian sendiri berlandaskan hasil rekaman video yang viral itu, langsung melacak plata nomor kendaraan TR ketika beraksi.
"Iya, videonya sempat viral dan korbannya melapor kemudian kami langsung menindaklanjuti," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Minta Samarinda di Doakan Calon Jamaah Haji, Ada Apa?
Usai melakukan rangkaian penyelidikan, TR pun tak berkutik saat diamankan di kediamannya. Tepatnya, di kawasan Samarinda Seberang, pada Kamis (15/6/2022).
"Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media.
Atas perbuatan tak terpujinya itu, kini TR telah mendekam dibalik jeruji besi serta dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suami Istri Jadi Bandar, 5,40 Gram Sabu Diamankan Polisi Bontang
-
APBD Kaltim 2026 Tak Sesuai Target RPJMD, DBH Jadi Biang Kerok
-
Lahan 5 Hektare Disiapkan, BLK Penajam Jadi Pusat Pelatihan SDM untuk IKN
-
Tragedi di Berbas Pantai, Pekerja Proyek Jalan Meninggal Tersengat Listrik
-
TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Samarinda, 189 Jiwa Meninggal dalam Dua Tahun