Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi--Penampakan cabai rawit merah milik dagangan salah satu pedagang. (suara.com/faqih faturrahman)

“Di sentra bawang merah daerah Enrekang Sulawesi Selatan kemarin banjir, tapi bawang memang bukan lokal ya,” katanya.

Dia berujar, harga operasi pasar masih dibilang wajar jika petani mengambil keuntungan sampai 10 persen.

“Masih kita monitor, masih sepanjang wajar kalau dari petani Rp 90 ribu dipasar Rp 100 ribu, karena kan mereka menyesuaikan harga biaya produksi,” ucapnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan melakukan pemantauan harga sejumlah komoditas di pasar tradisional.

Baca Juga: Inflasi Jadi Mimpi Buruk Banyak Negara, Pengamat: Indonesia Harus Waspada

Pemantauan yang dilakukan khususnya untuk cabai yang harganya melonjak tajam bahkan sempat menyentuh Rp 250 ribu per kilogram (Kg). Akibat stok yang sangat terbatas.

KPPU Balikpapan mengindentifikasi penyebab melonjaknya harga cabai, apakah disebabkan oleh faktor alamiah atau karena prilaku pelaku usaha tertentu yang berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.

Para pedagang menyatakan, stok yang terbatas menyebabkan harga cabai melonjak. Tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Harga cabai pada Rabu 13 Juli 2022 pekan kemarin sempat menyentuh Rp 250 ribu per kg. Namun pada saat ini harga cabai sudah mulai turun sekitar Rp 90 ribu-Rp110 ribu per kg.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Naikkan Harga Tiket, Bonek Tak Masalah Asal dengan Catatan Ini

Load More