SuaraKaltim.id - Petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, katanya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi.
“Pada Rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/7/2022).
Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lanjutnya, dalam Permentan itu dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.
Ia menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan. Karena kondisi lahan pertanian saat ini.
Di mana, keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.
Ia mengemukakan, Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran, baik dan lebih akurat. Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
Ia menilai, dibutuhkan suatu langkah strategis. Khususnya, terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.
Baca Juga: Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan
Ia mengimbau kepada para petani agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan.
Menurutnya, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah dan bisa untuk menganalisa dosis pupuk yang diberikan.
"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas. Namun disarankan agar ada juga pupuk non subsidi guna mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi," katanya.
Ia menyebutkan, kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 ton. Sementara, kuota Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 ton.
Sehingga, jumlah kuota yang belum terpenuhi sebanyak 31.902,61 ton. Kebutuhan itu katanya lagi, untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Lanjutnya, untuk luas tanam semuanya, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun 2022 ini adalah seluas 71.472,67 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai