SuaraKaltim.id - Warga di pesisir Kalimantan Timur (Kaltim) diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi rob dan kerugian ekonomi akibat pasang laut ekstrem yang diprediksi terjadi pada 9–10 Agustus 2025.
Fenomena pasang setinggi hampir 3 meter itu dinilai berisiko merendam tambak, mengganggu aktivitas pelabuhan, hingga masuk ke wilayah permukiman.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Diyan Novrida, di Balikpapan, Senin, 4 Agustus 2025.
"Pasang laut setinggi itu bisa berdampak pada sejumlah hal, seperti bisa merendam tambak dan bisa menyebabkan rob," ujarnya, disadur .
Ia menjelaskan, ketinggian maksimum pasang laut di perairan Balikpapan diprediksi mencapai 2,8 meter pada pukul 07.00 Wita, 10 Agustus mendatang, sedangkan surut terendah terjadi malam harinya sekitar pukul 24.00 Wita dengan ketinggian hanya 0,3 meter.
Kondisi ini dikhawatirkan membawa dampak signifikan di kawasan pesisir yang memiliki aktivitas ekonomi berbasis kelautan, seperti tambak dan pelabuhan.
Empat wilayah yang terpantau terdampak langsung adalah kawasan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Paser.
"Pasang laut juga bisa mengganggu aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas sosial di kawasan pesisir, bahkan air laut bisa masuk ke permukiman warga yang dekat pantai, termasuk membahayakan bagi anak-anak yang bermain di pantai," ujarnya.
Tak hanya wilayah Balikpapan dan sekitarnya, peringatan juga dikeluarkan untuk kawasan muara Sungai Mahakam (Pulau Nubi) yang diperkirakan mengalami pasang tertinggi pada 10 Agustus pukul 07.00 Wita dengan ketinggian 2,7 meter.
Baca Juga: Cuaca Tak Menentu di Kaltim, BMKG Imbau Waspada Bencana Hidrometeorologi
"Sementara prakiraan surut terendah 0,4 meter pada 10 Agustus 2025 pukul 13.00 dan 14.00 Wita," ucap Diyan.
Sementara itu, Muara Sungai Berau di Kabupaten Berau juga masuk dalam daftar wilayah terdampak.
Pasang laut tertinggi di kawasan ini diprediksi mencapai 2,7 meter pada pukul 09.00 Wita, disusul surut terendah 0,3 meter pada pukul 16.00 Wita.
Dengan tingginya risiko ini, BMKG mengimbau para petambak, nelayan, operator pelabuhan, dan warga pesisir agar memperhatikan kondisi pasang surut, terutama dalam kurun 9–10 Agustus.
Risiko kerusakan pada sarana budidaya, terganggunya rantai distribusi barang, serta keselamatan warga menjadi prioritas perhatian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah