SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melimpahkan berkas perkara 2 tersangka kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif. Ia mengatakan, sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/7) mendatang.
"Sudah dilimpahkan, sidang dimulai minggu depan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/7/2022).
Di kasus ini, katanya, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya.
Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta.
"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar," ungkap Kajari Syamsul.
Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja.
"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya.
Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Baca Juga: Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih," bebernya.
Sebagai lanjutan dari kasus ini, Kejari juga masih mencari informasi keberadaan 3 tersangka lain.
Tahan 2 Tersangka Baru, Kejari Bontang Beberkan Modus Korupsi Tersangka Kasus Perusda AUJ
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bontang menahan 2 tersangka baru dari kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).
Kedua orang itu yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM sebagai Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ.
Penahanan 2 orang ini menambah jumlah orang yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono lebih dulu ditahan.
Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, 2 orang ini ditahan selama 20 hari di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.
"Keduanya resmi ditahan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono," katanya dikutip Rabu (15/6/2022).
Ia menuturkan, mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Di kasus ini, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya.
Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta.
"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkapnya.
Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja.
"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya.
Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Bertemu USINDO, Dorong Pengusaha AS Perluas Investasi di Indonesia
-
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hanya Soal Formil
-
Jika Pengusaha AS Ngadu Masalah Korupsi, Prabowo Siap Angkat Telepon atau Balas Pesan
-
Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Dibidik karena Ikut Kecipratan Korupsi Ayahnya, KPK Periksa Thariq Hari Ini
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Dinasti Politik di Kaltim Berpotensi Rusak Demokrasi, Masyarakat Diminta Waspada
-
RSUD AWS: Harapan Baru Pengobatan Kanker di Kalimantan Timur
-
Debat Kandidat di Bontang Menuai Keluhan, Tamu Tak Dapat Konsumsi Selama 5 Jam
-
Bawaslu Kaltim Panggil Aliansi Kotak Kosong Samarinda dan Satpol PP untuk Klarifikasi Laporan
-
Basuki Andalkan 500 Letter of Intent dari Swasta untuk Mempercepat Proyek IKN